Bismillah. Saudaraku, takfir adalah perkara besar dalam Islam. Takfir itu ada, TAPI HANYA BOLEH DIKELUARKAN oleh para ulama (dewan) yang kredibel & diakui.
.
Memvonis KAFIR tanpa hak ke seorang Muslim, itu adalah bahaya besar. BISA MENGHAPUSKAN AMAL-AMAL si pelaku. Dosanya seperti kaum murtad atau kaum musyrikin, yang amal-amalnya TERHAPUS.
.
Apa sedemikian dahsyat dosa takfir serampangan? Jawabnya: YA!!!
.
IBARATNYA, dengan syarat dan rukun tertentu seorang insan DIBERI ANUGERAH identitas Islam oleh Allah & Rasul-Nya. Tapi oleh si penuduh, identitas Islam itu dia batalkan. Ini kan melawan Allah & Rasul-Nya.
.
Nabi Saw bersabda: “Jika seseorang memanggil saudaranya, ya kafir! Maka vonis itu akan menimpa salah satu dari keduanya. Jika yang dituduh memang kafir ia akan kafir; namun kalau tidak, tuduhan akan kembali ke si penuduh.” (HR. Bukhari Muslim).
.
Nabi Saw juga bersabda: “Siapa yang mendakwa seseorang sebagai kafir (atau sbg musuh Allah), padahal orang itu tidaklah demikian; maka vonis kafir itu akan kembali ke si pendakwa.” (HR. Bukhari Muslim).
.
Ada kelakuan aneh. Kalau kita berbeda pendapat, menolak suatu pendapat, atau menentang suatu gerakan (fasad); tiba-tiba kita dimurtadkan. Aneh.
.
TENTU amat sangat aneh kalau Anda berbeda dengan kami, menolak atau menentang kami; Anda lalu dikenai hukum kafir. Aneh sekali sikap itu.
.
MEREKA hukumi manusia berdasar SUKA atau BENCI. Kalau suka diterima, kalau benci dikafirkan.
.
JADI mereka seperti PENYEMBAH HAWA NAFSU. Tidak mau tunduk KAIDAH SYARIAT. Hanya tunduk pada ulama-ulamanya sendiri.
.
SEPERTI kaum Yahudi Nasrani yang menjadikan pendeta-pendetanya sebagai TANDINGAN SELAIN ALLAH. #paganisme
.
DOSA mengkafirkan 1 Muslim tanpa hak, sudah menghancurkan seluruh amal-amal si penuduh. Karena hukum kekafiran BALIK KEPADANYA. Bagaimana kalau yang dikafirkan seribu Muslim, ratusan ribu Muslim, jutaan Muslim?
.
BAGAIMANA kalau ada Mbak-mbak, Ibu-ibu, gadis belia aktif mendukung KAMPANYE KAUM TAKFIR ini dalam memurtadkan kaum Muslim? Ya menolong kaum zhalim dalam kezhalimannya, akan ikut memikul dosa mereka. Yaitu sama-sama habis amalnya, kalau TIDAK SEGERA TAUBAT.
.
Semoga peringatan sederhana ini bermanfaat. Amin ya Sallam.
==============
GERAKAN TAKFIRI DAN SEBAB KEBINASAANNYA
.
Bismillah. Artikel ini cukup penting. Kami berharap Anda membantu menyebarkan. Agar jadi nasehat buat para pelaku Takfir semena-mena.
.
LDII seperti ISIS dan kaum yang pro kepadanya, doyan mengkafirkan kaum Muslimin. Pengkafiran dijadikan amal shalih yang sangat nikmat. Na’udzubillah minad dhalal wa ashabih.
.
Seperti kami jelaskan sebelumnya, hadits Nabi Saw: “Siapa yang memanggil saudaranya ‘hai kafir’, sedangkan padanya tidak ada alasan kekafiran, maka vonis kafir itu akan kembali ke dirinya sendiri.”
.
Kalau mengkafirkan 1 Muslim, 10 Muslim, 100 Muslim, 1000 Muslim, 1000000 Muslim…maka mereka akan menanggung DOSA KEKAFIRAN sebanyak jumlah Muslim yang mereka kafirkan. Na’udzubillah min dzalik.
.
Bagi pendukung ISIS dan LDII, sama saja. Mereka share DOSA KEKAFIRAN bersama orang-orang itu. Maka jauhi saja kaum Takfiri tersebut, atau nasehati agar TAUBAT.
.
BAYANGKAN, akibat dosa Takfir, amal-amal musnah, sejak baru lahir sampai dirinya jadi tukang Takfir yang semena-mena. Termasuk bagi pendukung Takfirnya.
.
SUDAH begitu, sialnya, Takfir mereka TIDAK NGARUH. Tidak membuat kerugian bagi Muslimin. Malah hanya menghancurkan amal-amal mereka sendiri. (Termasuk amal Mas-mas, Mbak-mbak pendukung propaganda mereka).
.
KAUM Takfir mendapat 5 KEHINAAN sekaligus dalam kehidupan dunia akhirat:
.
a. Mereka menanggung dosa kekafiran sebanyak Muslim yang mereka kafirkan.
.
b. Mereka lebih buruk dari kaum kafir sejati, karena kafir sejati hanya memikul masing-masing 1 dosa kekafirannya.
.
c. Mereka lebih buruk dari orang murtad, karena orang murtad hanya menganiaya dirinya sendiri, sedang Takfiri menganiaya jutaan Ummat.
.
d. Allah sempitkan hidup mereka dan dihinakan. Kalau memutus shilaturahim saja bisa membuat manusia sempit hidupnya, apalagi MEMBATALKAN KEISLAMAN tanpa hak? Bukankan urusan agama lebih penting dari nasab kekeluargaan?
.
e. Sehebat apapun mereka mengkafirkan Ummat, tak ada pengaruhnya. Ummat tetap terjaga keislamannya, meski mereka terus koar-koar mengkafirkan.
.
Allah SWT menjaga keislaman Ummat, sedang kaum Takfiri berusaha mati-matian menghapus keislaman Ummat. Maka siapa yang lebih kuat, Allah Ta’ala atau mereka?
.
FAKTA lain, kita akan selalu dan selalu menyaksikan, bahwa kaum Takfiri ini pada akhirnya akan SELALU BERDIRI SEJAJAR dengan kaum kufar & rezim thaghut. Selalu dan selalu begitu. “Mereka memerangi Ahlul Islam dan membiarkan penyembah berhala.” (Lihat posisi ISIS di Suriah saat ini! Sama saja. Bahu membahu dengan Assadis, Rafidhah, Rusia, China, dll. menggempur Mujahidin Ahlus Sunnah).
.
TIDAK berlebihan jika kaum Takfiri itu digambarkan seperti “anjing anjing neraka”. Mereka dijanjikan masuk neraka, lalu melolong bersahut-sahutan di sana, karena pedihnya siksa; seperti anjing menggonggong.
.
Na’udzubillah wa na’udzubillah minat takfiriyin wa syarrihim wa ansharihim ajma’in. Amin.
=================
“SIAPA YANG TIDAK MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR (MUSYRIK) MAKA DIA PUN KAFIR”
.
Bismillah. Ini adalah kaidah yang sering kita dengar. Banyak disalahpahami. Memicu munculnya kelompok-kelompok Takfiri.
.
Kaum Wahabi banyak disudutkan karena kaidah ini. Maka semoga kajian sderhana ini bisa menjernihkan kerumitan, bi idznillah.
.
[1]. KAIDAH ini tidak masalah, bahkan sudah seharusnya begitu, JIKA pihak yang dikafirkan memang orang-orang kafir sejati, seperti Yahudi, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Tao, Shinto, Komunis, dll. Kaum kafir itu sendiri JUSTRU MENOLAK KERAS dirinya dikaitkan dengan Islam. Mereka ikhlas, ridha, mantap berada DI LUAR ISLAM.
.
[2]. DAN sering jadi masalah tatkala yang dikafirkan itu adalah kaum yang HUKUM ASALNYA Muslim. Mereka divonis, dituduh, atau dicaci sebagai orang kafir. Nah, di sini urusannya sering kusut dan membuat fitnah merebak.
.
[3]. DALAM ISLAM yang berhak menetapkan hukum kafir/musyrik/murtad adalah QADHI SYARIAH (lembaga hukum Islam yang kredibel). Atau mudahnya, para ulama resmi dan diakui kredibilitasnya. JADI hukum takfir kepada manusia itu, BUKAN HAK ORANG PER ORANG.
.
[4]. Tidak setiap pelaku perbuatan kufur/syirik, langsung divonis kafir. Tidak demikian. Karena ada proses takfir yang harus dipenuhi terlebih dulu. PARA ULAMA PUN, sebelum memutuskan hukum takfir (pengkafiran) pada Fulan atau Fulanah, harus melakukan INVESTIGASI YANG DETAIL. Pengkafiran harus memenuhi syarat-syarat dan hilangnya faktor-faktor toleransi (al mawani’).
.
[5]. Di antara syarat jatuhnya hukum takfir: a. Si pelaku sudah dewasa; b. Ada bukti-bukti nyata dan saksi atas perkataan atau perbuatan kufur; c. Pelaku sadar dan tidak gila; d. Pelaku tidak dipaksa atau dalam tekanan; e. Pelaku tahu ilmu, jadi berbuat bukan karena kebodohan; f. Perbuatan kufur bukan karena alasan taqiyah (melindungi diri dari ancaman). JADI proses panjang, sebelum hukum kufur disematkan.
.
[6]. Terkait takfir ini ada DUA HAK yang harus dipahami. Pertama, HAK ALLAH Yang Maha Tahu hakikat kekafiran seseorang. Bisa saja, seseorang dikafirkan karena memenuhi syarat-syarat Syariat, tetapi dia di sisi Allah tidak dinyatakan kafir. Hak seperti ini bukan wilayah manusia, tetapi wilayah Allah SWT. Kedua, HAK SYARIAT ISLAM. Setiap Muslim otomatis mendapat perlindungan Syariat. Sebagian orang statusnya tetap diakui sebagai Muslim, meskipun hatinya kafir, karena sesuai syarat-syarat Syariat. Contoh, kaum Khawarij. Meskipun mereka melakukan dosa amat sangat besar dengan mengkafirkan kaum Muslimin, secara Syariat mereka tetap diakui sebagai Muslim, bukan kafir. Maka itu para ulama Sunnah rata-rata sangat berhati-hati dalam urusan takfir. Sebab kalau keliru mengkafirkan bisa fatal. Hukum kekafiran bisa berbalik ke diri sendiri.
.
[7]. DUA DALIL sangat penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam takfir dan tidak mengumbar hal itu secara sembrono. Pertama, Nabi Saw menghukumi lahiriyah manusia. Orang-orang munafik di Madinah tidak dikafirkan, meskipun hati mereka kafir. Kedua, Nabi Saw murka ketika Usamah Ra membunuh laki-laki yang telah berucap “laa ilaha illa Allah”. Hal ini jadi dalil bahwa Nabi Saw sangat hati-hati atas status keislaman seseorang.
.
[8]. Dalam kondisi ada manusia Muslim yang menghujat Syariat, menghujat Allah dan RasulNya, menghujat Al Qur’an, dan lainnya; maka kita BOLEH MENGINGATKAN para pelakunya lewat ANCAMAN KEKAFIRAN. Misal dengan kata-kata: “Hati-hati perbuatanmu bisa membawa kepada kekafiran!” Tanpa memvonis seseorang secara PERSONAL sebagai orang kafir. Vonis personal menunggu FATWA ULAMA.
.
Demikianlah, kaidah di atas harus diposisikan secara adil & proporsional. Tugas mengkafirkan, adalah tugas ulama kredibel. Kita boleh mengingatkan para PENGHUJAT SYARIAT dengan hukum kekafiran, tapi secara umum saja, bukan vonis individual.
.
SEMOGA bermanfaat, alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wallahu a’lamu bi murodhihi.
(WeAre).