Politik “Makan Tebu” Gaya SBY

Februari 27, 2010

SBY dan kawan-kawan saat ini lagi pening menghadapi Pansus Hak Angket Century yang terus mendorong penyelesaian kasus itu lewat jalur hukum. Lebih pening lagi ketika mendengar istilah “impeachment”. Seakan ia menjadi “mimpi buruk” yang membuat para pejabat “kurang tidur” dan “susah makan”.

Tadinya, SBY Cs ingin merayakan kemenangan telak dalam Pilpres 2009 lalu, yang menang satu putaran itu, dengan segala kemeriahan pesta politik. Maka SBY mencanangkan program “100 hari” pemerintahan KIB II. Tetapi belum juga 100 hari, mereka sudah menjadi bulan-bulanan opini publik, karena kasus kriminalisasi KPK, kisruh di tubuh Polri, dan tentu saja Pansus Hak Angket Bank Century.

Namun jika melihat kenyataan saat ini, sepertinya sangat berat masa kepemimpinan SBY selama 5 tahun ke depan. Belum juga 1 semester dia memimpin, sudah banyak gonjang-ganjing aneka masalah. Kalau SBY bisa lolos dari masalah Bank Century, masih ada masalah-masalah lain yang tidak kalah rumit, seperti Liberalisasi Ekonomi, China-ASEAN Free Trade Agreement, sistem outsourcing dalam ketenaga-kerjaan, pemberantasan korupsi, dan sebagainya. Masih jauh dari harapan bisa “tidur lelap”.

Legenda "batang manis".

Kalau melihat reputasi politik SBY sejak era Presiden Megawati, kita akan mendapati suatu taktik politik yang menarik. Ia bisa disebut sebagai taktik “makan tebu”; habis manis, sepah dibuang. Sejujurnya, banyak orang yang telah dimanfaatkan SBY, lalu dia kecewakan. Kemudian mereka berbalik menjadi lawan-lawan politik SBY.

<=> Megawati dan PDIP adalah pihak yang mula-mula merasa paling tersakiti oleh move-move politik SBY. Bisa dikatakan, bintang SBY mencorong di masa Pemerintahan Megawati. Waktu itu SBY sebagai Menkopolkam, dan sering berpidato di media-media, dengan segala pernyataan yang cerdas, tegas, dan penuh wibawa. Pamor SBY “naik daun”, sementara pamor Megawati tersaingi. Maka SBY pun di-eliminasi dari Kabinet Megawati. Nah, kasus eliminasi inilah yang membuat pamor SBY semakin gemilang, dengan istilah yang populer, “SBY dizhalimi!” Di kemudian hari Megawati marah atas klaim “dizhalimi” itu, sebab dirinya merasa tidak menzhalimi.

Harus dicatat, Megawati yang mengukuhkan posisi SBY sebagai Menkopolkam, dan Mega juga yang membesarkan image SBY sebagai pihak “yang terzhalimi”. Nah, ini satu contoh, jasa yang tak terbalaskan.

<=> Ketika SBY maju dalam Pilpres 2004 bersama JK, sebenarnya secara perhitungan modal dana, JK lebih kuat dari SBY. Maklum, JK seorang pengusaha. Tentu dia akan memanfaatkan kekuatan dana dan jaringannya untuk mendukung suksesnya pasangan SBY-JK. Namun setelah memimpin, SBY merasa tidak sreg dengan JK. Sebab JK dianggap “suka jalan sendiri”, “ingin jadi presiden juga”, serta “kurang kompromi dengan mitra-mitra asing”. Kasus perintah penangkapan Robert Tantular oleh JK, merupakan satu alasan yang membuat citra JK di mata SBY hancur berkeping-keping. Maka setelah dialog dengan Boediono dan Sri Mulyani, JK dianggap berbahaya, sehingga tidak perlu lagi “ikut kereta SBY”. Padahal semula, JK itu pengusaha sekaligus politisi yang berjasa bagi posisi SBY.

<=> Kemudian ada lagi, Surya Paloh, pemimpin Media Grup, pemilik MetroTV. Tokoh ini juga besar jasanya bagi kemenangan SBY. MetroTV atau Media Indonesia, pada sekitar tahun 2004, mau menjadi “humas” yang sering mengangkat citra politik SBY di mata publik. MetroTV itu dulu seperti pro SBY banget lah. Namun entahlah, kemudian Surya Paloh ditinggalkan juga oleh SBY. Padahal ia tadinya sangat mendukung SBY.

<=> Tokoh yang paling parah “disakiti” adalah Yusril Ihza Mahendra dan PBB-nya. Baik Yusril maupun PBB adalah elemen “partai kecil” yang sejak awal siap mendukung total SBY dan Partai Demokrat. Rasa sakit hati PBB muncul karena mereka menjadi pendukung utama SBY sejak awal bergulirnya pasangan SBY-JK. Tetapi setelah kemudian muncul mitra-mitra koalisi lain yang lebih potensial, seperti PKS dan Golkar, nasib PBB seperti dilupakan. Hanya, MS Ka’ban saja yang tetap dipertahankan. Malah posisi Yusril yang tadinya sebagai Menkumdang di-reshuffle. Adapun PBB saat ini, setelah Partai Demokrat mendapat suara 20 %, ya dilupakan sama sekali. Begitulah taktik “makan tebu”, habis manis sepah dibuang.

<=> Ada pula Bachtiar Chamsah, politisi PPP, mantan Menteri Sosial di KIB I. Orang ini sangat loyal kepada SBY. Ketika Pilpres 2009, PPP sebenarnya di bawah Suryadarma Ali sebenarnya ingin koalisi dengan Gerindra yang membawa missi ekonomi kerakyatan. PPP tadinya tidak mau mendukung pasangan SBY-Boediono. Tetapi Bachtiar Chamsah memainkan kekuatannya, sehingga PPP terbelah. Satu kubu pro SBY-Boed, satu kubu lagi ingin sinergi dengan pasangan politik lain. Konflik politik antara Suryadharma Ali dan Bachtiar Chamsah cukup tajam menjelang Pilpres Juni 2009 lalu. Setelah SBY menang, ternyata Bachtiar Chamsah dilupakan begitu saja. Malah, saat ini dia menghadapi ancaman KPK terkait korupsi di Depsos.

<=> Siapa lagi, oh ya PKS. Partai ini juga sempat dikecewakan oleh SBY dan Partai Demokrat, meskipun mereka telah mengorbankan pamor politiknya semurah-murahnya, sehingga pamor itu hancur di mata para aktivis Islam. PKS mendukung SBY sejak Pemilu Legislatif. Padahal ketika itu, PDIP, Golkar, dll. amat sangat kritis kepada SBY. Kesepakatan koalisi PKS-Demokrat tercapai, setelah SBY bertemu elit-elit PKS, yaitu Hilmi Aminuddin, Anis Matta, Fahri Hamzah, dll. SBY konon komitmen untuk memperbaiki komunikasi dengan elit-elit PKS. Bahkan disana mencual “deal politik”, bahwa SBY akan dipasangkan dengan Hidayat Nurwahid, sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres. Namun kemudian, ternyata SBY lebih memilih sosok “di kantongnya” yaitu Boediono. Pilihan ini jelas membuat kubu PKS kecewa berat, sehingga Anis Matta dan Fahri Hamzah terang-terangan mengancam akan mundur dari koalisi dengan SBY (Partai Demokrat). Ancaman itu oleh Ahmad Mubarak dari PD disebut sebagai “olah-raga politik”. Akhirnya, kubu PKS melunak setelah SBY bertemu langsung dengan Ustadz Hilmi Aminuddin. Seakan, “pertemuan langsung” itu menjadi senjata andalan SBY untuk menaklukkan siapapun.

<=> Termasuk yang kecewa kepada SBY adalah mantan Ketua PAN, Soetrisno Bachir. Soetrisno tadinya ingin koalisi dengan Gerindra, atau ingin menjadi partai oposisi. Tetapi PAN diarahkan dengan sangat kuat untuk merapat ke Demokrat. Tanda tangan Soetrisno yang menyetujui koalisi dengan PD diperoleh, tetapi posisi Soetrisno sendiri di kancah politik diabaikan. Karier politiknya nyaris ambles sekarang.

<=> Juga termasuk yang kecewa adalah Aburizal Bakrie dan Akbar Tandjung. Kedua politisi Golkar ini dan politisi-politisi senior seperti Muladi, mereka dalam Pilpres lebih mendukung SBY-Boed, daripada mendukung pilihan kader Golkar sendiri, JK-Wiranto. Katanya, mereka bergerilya meyakinkan DPD-DPD Golkar di daerah agar menyalurkan suaranya ke SBY-Boed. Maka itu kita merasa sangat aneh ketika JK-Wiranto dalam Pilpres mendapat suara kecil, termasuk di kantong-kantong suara Golkar. Tapi kita maklum, ketika Aburizal dan Akbar terang-terangan tidak mendukung JK-Wiranto, dan mendorong Golkar menjadi sekutu terdekat Partai Demokrat. Tapi saat ini kondisinya sangat lain. Aburizal Bakrie dan SBY seperti dua elit politik yang saling berseteru sangat kencang. Golkar mendapat serangan-serangan keras dari elit-elit Demokrat, terkait hasil-hasil di Pansus Bank Century. Elit Golkar juga tak kalah galaknya dalam melayani serangan elit-elit Demokrat. SBY seperti lupa, bahwa Aburizal itu tadinya berjasa mendukung dia merebut suara dari kantong-kantong Golkar.

Ya, setidaknya, ini yang saya ketahui. Mungkin para pemerhati lain bisa mendapati informasi yang lebih lengkap. Intinya, strategi “makan tebu”; habis manis, sepah dibuang. Itulah gaya politik SBY yang dipraktikkan dari waktu ke waktu. Gaya demikian, bagus bagi dominasi politik SBY, tetapi juga efektif melahirkan lawan-lawan politik yang selalu bertambah.

Lihatlah dengan pandangan yang jujur: SBY sangat sering memanfaatkan metode bertemu langsung untuk menjinakkan lawan-lawan politiknya. Itulah yang sering kita dengan sebagai LOBI. Banyak pihak yang luluh dengan metode lobi ini.

Kemudian, lihatlah lagi: Potensi politik sehebat apapun, bisa dibuang, kalau dianggap sudah tidak bermanfaat lagi. Tetapi SBY sangat antipati untuk membuang Boediono dan Sri Mulyani. Di mata SBY, kedua orang itu lebih berharga dari JK, Surya Paloh, Bachtiar Chamsah, PKS, Aburizal, dan sebagainya. Nah, mengapa dia bisa begitu fanatik dengan Boediono dan Sri Mulyani? Ada apa ini? Entahlah, silakan kaji sendiri.

Maka, bagi siapapun yang bermain politik, dan ingin membuat kerjasama dengan SBY. Hendaklah mereka mengaca diri dulu! Anda itu apa, sehingga berharap SBY akan loyal kepada Anda? Anda harus menjadi seperti Boediono dan Sri Mulyani dulu, kalau mau diberi loyalitas kuat. Begitoeh…

Siapa mau menyusul masuk klub “BSH”?

= Mine =


Menghargai Kerja Pansus Hak Angket…

Februari 25, 2010

Kalau melihat berita-berita dan diskusi di TV, koran, internet, sepertinya saat ini ada gejala “kanibalisme politik”. Pemberitaan media yang mengkritisi kerja Pansus Hak Angket DPR seputar Bank Century sangat berlebihan. Sepertinya, media-media itu ingin memaksakan kehendaknya, tanpa rasa sopan santun sama sekali.

Ini bukan soal kita bersuara seperti Demokrat. Sama sekali tidak. Sejak sebelum Pansus terbentuk, kita sudah tidak setuju dengan bailout Bank Century itu. Bahkan sebelum dilakukan penyelidikan pun, kita sudah jengah dengan “dua tanda mata kapitalisme”, Si Boed dan Sri Mul.

Tetapi masalahnya, media-media massa, sepertinya ingin merasa dirinya paling suci. Merasa dirinya malaikat yang sempurna, tidak melakukan tindak kecacatan apapun. Contoh nyata, lihatlah edisi-edisi Editorial Media Indonesia (atau MetroTV). Pada sebagian isi Editorial itu, kita bisa rujuk dan setuju. Tetapi pada sebagian yang lain, tidak.

Kalau mendengar paparan Editorial Media Indonesia, rasanya media ini seperti paling benar sendiri, paling mengerti masalah, paling peduli, paling memiliki hati nurani, paling mewakili rakyat, paling pro kemajuan Indonesia, dan seterusnya. Padahal titik-tolak analisis Editorial hanyalah berdasarkan asumsi-asumsi yang bersifat sesaat. Kadang bilang A, nanti berganti B, nanti C, dan seterusnya.

Kita masih ingat, bagaimana Media Indonesia dulu sangat mengelu-elukan SBY dengan Obama minded-nya. Namun sekarang, lain lagi pandangan mereka. Kalau dicermati dalam kurun waktu bertahun-tahun, isi Editorial Media Indonesia itu akan tampak “jungkir-balik”, satu analisis mematahkan analisis yang lainnya.

Kembali ke Pansus Hak Angket DPR tentang Bank Century…

Saudaraku, lihatlah secara jujur kerja Pansus DPR ini! Mereka itu sudah kerja keras, sudah mengerahkan tenaga, pikiran, dan seterusnya. Mereka sudah bekerja keras, siang-malam. Meskipun kita tahu juga, bahwa setiap anggota Pansus dipasok bahan-bahan dari para staf ahlinya.

Tetapi memang mereka sudah bekerja keras, selama 3 bulan terakhir ini. Saya sendiri membayangkan, kalau menelusuri data-data kejahatan perbankan dalam kasus Bank Century, tentu keteteran juga. Rumit masalahnya. Cakupan perkaranya sangat luas. Bayangkan, kasus yang melibatkan Gubernur BI, Deputi BI, KSSK, Menkeu, LPS, manajemen Bank Century, dan seterusnya, tentu bukan masalah kecil.

Bukan hanya kerja keras, secara politik pun fraksi-fraksi di DPR itu sudah berkorban besar. Contoh, PKS. PKS saat ini disebut-sebut sebagai “lawan” oleh Partai Demokrat. Bahkan 4 posisi kementrian mereka terancam disikat habis oleh Partai Demokrat, pasca pandangan akhir Pansus Bank Century kemarin. Tegasnya sikap PKS sama dengan tegasnya sikap PDIP, padahal seacara politik keduanya berada dalam domain berbeda. PKS koalisi, PDIP oposisi.

Saya pribadi terus terang kesal melihat cara-cara pemberitaan media, terutama MetroTV. Mereka sampai membuat istilah “skor 7 : 2”, bahkan terakhir membuat istilah “skor 5 ; 4”. Istilah-istilah seperti ini kan merupakan “kanibalisme politik”. Sangat kejam dan tidak manusiawi. Siapapun yang memahami hikmah perjuangan politik, pasti tidak akan memakai kata-kata kanibalis seperti itu. Masih banyak kok istilah lain yang manusiawi.

Bayangkan saja, media-media massa itu kan hanya bisa MENILAI, MENGOMENTARI, MEMBUAT ANALISIS, MENUDUH, MEMPROVOKASI, dan seterusnya. Coba Andaikan posisinya ditukar, wartawan-wartawan senior media menjadi anggota Pansus, apakah mereka akan sesempurna citra keagungan seperti yang mereka tuntut selama ini?

Terus terang ada rasa kesal di hati. Kita ini kan terlibat dalam politik. Seperti saya juga berpolitik kecil-kecilan, lewat blog. Tujuan berpolitik kan untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia, secara umum. Jadi bukan untuk gagah-gagahan, untuk bersaing menjadi “TV berita” nomer satu, atau untuk berlomba mengeruk jatah iklan TV paling besar. Tidak. Tujuan berpolitik adalah demi kemaslahatan hidup masyarakat Indonesia. Jika demikian, ya mengertilah bahwa dalam politik pun ada adab-adabnya. Tidak bisa main sikat saja, main obral analisis temporal.

Alhamdulillah, Pansus DPR sudah bekerja keras selama beberapa bulan terakhir. Ada memang yang punya niat politik, ingin nampang keren, dan seterusnya. Ya, ada lah. Tetapi secara umum, kerja Pansus Bank Century ini layak dihargai. Kerja dan pengorbanan mereka layak diberi apresiasi.

Dan alhamdulillah juga, mayoritas fraksi di Pansus akhirnya menyimpulkan, bahwa ada pelanggaran UU dalam bailout Bank Century. Ada yang terang-terangan menyebut nama pelaku yang bertanggung-jawab, dan ada yang menyebut inisial, bahkan ada yang tidak menyebut nama.

Tetapi intinya, bailout Bank Century melanggar hukum dan pihak yang berperan dalam bailout harus bertanggung-jawab secara hukum. Dan tentu nama-nama seperti Boediono, Sri Mulyani, Miranda Goeltom, dan seterusnya perlu segera diproses oleh pihak kepolisian, kejaksaan, atau KPK. Dalam menghadapi proses hukum Boediono, Sri Mulyani, dkk. berlaku prinsip JK, “Lebih cepat lebih baik!”

Dalam berpolitik, kita harus memiliki PRINSIP, dan KONSISTEN dengan prinsip tersebut. Tetapi selain itu, kita juga harus memiliki ADAB (moraliatas). Nah, adab inilah yang membedakan seorang negarawan dan pemain politik kacangan.

Kalau kita tidak memiliki empati untuk menghargai kerja politik orang lain, dan inginnya mekanisme instan, asal “cespleng” saja. Itu akan membuat bangsa ini “bunuh diri”. Nanti, kita akan seperti kejadian tahun 1998 lalu ketika bangsa ini mengadili Soeharto sampai ke akar-akarnya. Segala yang berbau Orde Baru ingin disikat habis. Padahal, di samping keburukan-keburukannya, Orde Baru juga memiliki banyak kebaikan, yang semestinya kita pertahankan dan kembangkan.

Saat ini, betapa banyak kebaikan-kebaikan yang hilang dari masyarakat ini. Kita dengar dengan jelas, bagaimana Surya Paloh teriak-teriak tentang Nasionalisme, teriak-teriak kepedulian terhadap masa depan Indonesia, melalui ormas Nasional Demokrat. Dulu, bangsa Indonesia memiliki keberpihakan kepada bangsanya sendiri. Namun akibat LIBERALISME PERS, semua itu terkikis. Saat ini masyarakat semakin pragmatis, oportunis, materialis, akibat doktrin media-media massa yang selalu “mau cepat” itu. Harus ada dalam diri kita kepekaan untuk menghargai kerja keras orang lain, sebelum mereka berputus-asa; karena selalu disalahkan oleh media, dan tidak dihargai jasa-jasa baiknya.

Kita harus terus mengawal kerja Pansus, sampai tuntas. Bahkan kalau perlu, sampai bangsa ini bisa membersihkan perekonomian nasional dari tangan operator-operator Liberalisme. Tentu untuk itu membutuhkan “nafas panjang”. Maka, menghargai kerja Pansus Hak Angket Bank Century, merupakan kemestian dalam proses panjang ini.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kehidupan yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia. Dan semoga Dia meringankan beban masyarakat yang saat ini tertimpa bencana banjir, tanah longsor, dll. Allahumma amin.

(Politische).


Bantahan: Logika Hukum Penentang Nikah Sirri!

Februari 24, 2010

—- (Edited version) —-

Bismillahirrahmaanirrahiim.

Kembali saya mengangkat tema Nikah Sirri. Disini kita akan kaji persoalan Nikah Sirri dari sisi logika hukum positif. Sebelum dimulai, saya jelaskan lagi, bahwa definisi Nikah Sirri itu setiap pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA, tidak mendapat surat nikah, meskipun secara Syariat Islam pernikahan seperti itu SAH belaka. Namun Nikah Sirri yang dimaksud disini, tidak termasuk kawin mut’ah, kawin kontrak, nikah tertutup yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kalau kawin mut’ah, kawin kontrak, dan sejenisnya, jelas kita mendukung jika hal itu dilarang. Kawin mut’ah sudah diharamkan oleh Nabi Saw, sampai Yaumul Qiyamah.

Mengapa kita ingin membahas masalah ini dari kacamata hukum positif? Sebab banyak pihak yang mendukung UU Nikah Sirri itu dari kalangan yang mengaku melek hukum. Di antara mereka adalah Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM. Juga Mahfud Md, sang Ketua Mahkamah Konstitusi yang krisis ilmu agama. Juga ada mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie yang pernah mengusulkan agar Gus Dur diganjar gelar “pahlawan demokrasi”. Juga ada Musdah Mulia, ya Anda semua sudah tahu siapa dia. Termasuk ada Menteri Pemberdayaan Perempuan, isteri Agum Gumelar. Juga Ana Muawanah, anggota DPR dari PKB. Dan lain-lain.

Inti pemikiran para pendukung UU Nikah Sirri yang nantinya bisa memidanakan para pelaku Nikah Sirri adalah sebagai berikut:

Nikah Sirri harus dilarang, pelakunya harus dipidanakan. Mengapa? Sebab selama ini banyak kasus kezhaliman terhadap isteri dan anak-anak hasil pernikahan Sirri. Jadi UU Nikah Sirri ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak isteri dan anak-anak.

Perhatikan dengan cermat 3 poin berikut: (a) Selama ini ada Nikah Sirri di masyarakat; (b) Dalam sebagian kasus Nikah Sirri, terjadi pelanggaran terhadap hak-hak isteri dan anak-anak hasil pernikahan Sirri; (c) Maka solusinya, agar tidak terjadi pelanggaran, Nikah Sirri harus dilarang, pelaku Nikah Sirri dipidanakan.

Logikanya, di masyarakat banyak polisi yang berada di jalan-jalan raya. Sebagian polisi itu sering melakukan pungutan liar, atas nama tilang. Pungutan liar jelas melanggar hak-hak warga negara, malah merugikan negara, karena hasil pungutan tidak disetor ke kas negara. Maka solusinya, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak warga negara, sebaiknya polisi lalu lintas dikriminalkan saja. Begitulah! Sama persis logikanya kan.

Itulah logika hukum yang dibawa oleh Mahfud Md, Musdah Mulia, Jimly Asshidiqie, dan kawan-kawan. Rata-rata logika hukumnya seperti itu. Nanti Anda akan menyaksikan, bahwa orang-orang seperti ini “sangat mengenaskan” dari sisi pemahaman hukum positif. Padahal selama ini kita lebih banyak bergelut dengan Syariat Islam. Tapi alhamdulillah, kita bisa mengetahui kekeliruan orang-orang itu, justru dari “kandang” mereka sendiri. Masya Allah, hanya Allah Ta’ala yang menentukan segala sesuatu terjadi, dengan ijin-Nya.

Untuk memahami betapa buruknya logika hukum seperti di atas, mari kita runut masalahnya dari awal, yaitu sebagai berikut:

[1] Hukum asal pernikahan adalah baik. Di mata hukum negara manapun, di Amerika, Eropa, Asia, dan seterusnya, hukum asal pernikahan itu baik. Pernikahan bukanlah perbuatan kriminal, seperti mencuri, merampok, korupsi, membunuh, menipu, dll. Pernikahan itu hukum asalnya adalah baik, menurut hukum manusia di manapun. Kalaupun kemudian terjadi pelanggaran hak-hak dalam pernikahan, hal itu bukan karena pernikahannya, tetapi karena pelaku pernikahan itu sendiri yang keliru. Jika UU Nikah Sirri disetujui, sehingga setiap pelaku Nikah Sirri otomatis dipidanakan, itu sama dengan menganggap pernikahan sebagai perbuatan kriminal. Coba Anda cari dalam hukum negara manapun, adakah yang mengkriminalkan pernikahan?

[2] Jika UU Nikah Sirri disetujui, sehingga pelaku Nikah Sirri otomatis dianggap sebagai penjahat, dan anak-anak mereka dianggap “anak penjahat”. Sementara pelaku zina, pelacuran, homoseks, kumpul kebo, tidak diapa-apakan, tidak menerima sanksi apapun. Jika demikian halnya, berarti negara Indonesia ini hendak BERHUKUM DENGAN HUKUM IBLIS. Sesuatu yang baik dianggap sebagai kejahatan, dan sesuatu yang hina dianggap halal. Jika demikian, maka bangsa ini dianggap berhukum dengan HUKUM IBLIS.

[3] Jika ada seseorang mencuri, merampok, membunuh, korupsi, dll ditangkap, lalu dipidanakan. Ya, kita semua memakluminya, sebab perbuatan-perbuatan seperti itu pada asalnya memang perbuatan jahat. Tetapi jika orang menikah baik-baik, hanya belum dicatatkan di KUA, lalu dipidanakan, wah ini amat sangat keterlaluan. Pernikahan dimanapun adalah kebaikan, bukan kejahatan. Maka pernikahan baru bisa dibawa ke pengadilan, entah karena urusan pidana atau perdata, jika ada kasus kejahatan/kezhaliman di dalamnya. Dalam konteks urusan yang baik, seperti pernikahan, bekerja, profesi, belajar, pergaulan, bisnis, kerjasama, dll. yang masuk kategori urusan muamalah, sesuatu baru bisa dipidanakan jika terjadi fakta-fakta pelanggaran hukum di dalamnya. Kalau kenyataannya baik-baik saja, ya tidak perlu dipidanakan. Itu sangat salah!

[4] Jika logika penentang Nikah Sirri diterima, wah akan sangat banyak urusan di masyarakat ini yang harus dipidanakan. Banyak orang yang harus dipenjara karena perbuatan mereka. Misalnya, kompetisi sepak bola. Hampir setiap tahun selalu terjadi kerusuhan, bentrok suporter, penganiayaan wasit, pengrusakan sarana umum dan stadion, dan lain-lain. Jelas semua tindak kekerasan itu merugikan warga negara yang lain. Jika demikian, mengapa tidak dikeluarkan UU yang mengkriminalkan olah-raga sepak-bola, dan memenjarakan pemain-pemain sepak bola. Ya, sebab mereka menjadi biang kerusuhan dan onar.

Contoh lain, tentang pengendara motor di jalanan. Banyak sekali kecelakaan terjadi karena pengendara motor. Mayoritas kecelakaan lalu lintas karena pengendara motor. Jelas kecelakaan itu telah melanggar hak-hak warga negara, bahkan membunuh ribuan jiwa-jiwa manusia. Nah, mengapa tidak kita buat saja UU yang bisa mengkriminalkan kendaraan bermotor, dan memidanakan para pengendara motor? Bagaimana, setuju?

Contoh lain, di dunia peradilan ada mafia hukum, banyak. Malah SBY sampai membentuk Satgas Anti Mafia Hukum. Ini riil lho, bukan mengada-ada. Jelas mafia hukum itu telah melanggar hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapat kemudahan dan keadilan hukum. Nah, akibat pelanggaran-pelanggaran oleh mafia hukum itu, bagaimana kalau sistem hukum itu kita kriminalkan saja, dan penegak-penegak hukum yang berkecimpung di dunia itu dipidanakan? Bagaimana, setuju?

Contoh lain, selama ini ada pernikahan legal lewat KUA. Tetapi di KUA sendiri juga banyak korupsinya. Kadang biaya nikah dimahal-mahalkan, kadang birokrasi dibuat rumit. Termasuk, beredarnya buku-buku nikah palsu. Tentu perbuatan-perbuatan oknum KUA itu melanggar hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan yang baik dan benar. Nah, bagaimana kalau ada UU yang mengkriminalkan KUA, dan bisa memidanakan petugas-petugas KUA? Bagaimana, setuju? Anehnya, logika seperti ini tidak dipahami oleh Mahfud Md, Jimly Asshiddiqie, Musdah Mulia, dll. Padahal mereka itu para profesor. Atau mereka pura-pura tidak tahu ya? Entahlah.

[5] Dalam memahami logika penentang Nikah Sirri, bisa digambarkan seperti seseorang yang rumahnya kemasukan seekor tikus. Tikus itu sangat licin, bandel, dan sulit dikeluarkan dari rumah. Lalu pemilik rumah itu menemukan solusi untuk menghabisi tikus tersebut, yaitu dengan: membakar habis rumahnya! Ya, jelas saja, tikus itu pun mati jadi areng, tetapi seluruh isi rumahnya juga habis. Ini logika orang dungu dalam menyelesaikan masalah.

[6] Pernikahan Sirri tetaplah halal, baik, mulia, wong pada asalnya pernikahan itu memang mulia. Tetapi kalau dalam pernikahan Sirri ada kezhaliman suami terhadap isteri dan anak-anaknya, silakan kezhaliman itu ditindak tegas, boleh secara perdata atau pidana. Silakan saja, suami-suami yang menikah Sirri, lalu berbuat zhalim kepada isteri dan anak-anaknya, silakan saja ditindak tegas. Asal ada bukti-bukti kuat tindakan kezhaliman itu, silakan saja pelakunya ditindak tegas. Lagi pula, kalau mau jujur, hal demikian kan sudah diatur dalam UU KDRT. Jadi jangan menghancurkan semua pelaku Nikah Sirri, sebab masih banyak yang baik, harmonis, dan berbahagia. Alhamdulillah. Jangan sampai, karena perbuatan oknum, seluruh kebaikan hendak dimusnahkah.

[7] Mahfud Md, Musdah Mulia, Jimly Asshiddiqie, dll. apakah orangtua-orangtua mereka dulu menikah di KUA dan mendapat surat nikah? Kalau benar mereka menikah di KUA, ya syukurlah. Tetapi kalau menikah Sirri seperti pihak-pihak yang ingin mereka pidanakan itu, berarti orangtua-orangtua mereka dulu juga dianggap telah berbuat jahat, karena menikah Sirri. Dan anak-anak mereka bisa disebut sebagai “anak penjahat”. Semoga mereka bisa jujur dan adil melihat kenyataan, sebelum Allah menghinakan orang-orang yang menyakiti Ummat.

[8] Tetapi saya yakin, di balik pemaksaan UU Nikah Sirri itu ada maksud besar yang diinginkan oleh Musdah Mulia dan kawan-kawan, yaitu hendak MENGHANCURKAN MORAL MASYARAKAT. Untuk menikah saja, di jaman sekarang ini sulit. Sebagian kawan-kawanku, sudah berusia di atas 30 tahun, belum juga menikah. Karena itu tadi, sulit menikah secara formal. Kalau nanti Nikah Sirri dilarang dan pelakunya dipidanakan, alamat semakin banyak lagi generasi muda yang sulit menikah. Lalu ujungnya, mereka akan mencari kepuasan dengan perbuatan-perbuatan bejat, seperti zina, seks bebas, pelacuran, dan lain-lain. [Musdah Mulia dkk. ini sepertinya sehari-hari menyembah syaitan, maka dia terus berjihad siang-malam, untuk merusak moral masyarakat. Orang rusak, yang kerjanya merusak orang lain, agar banyak temannya di neraka nanti].

[9] Demi Allah, kalau benar bahwa para pembela UU Nikah Sirri itu benar-benar ingin memperjuangkan nasib isteri dan anak-anak korban Nikah Sirri, mengapa mereka tidak mengasihi saja jutaan isteri dan anak-anak dari pernikahan legal lewat KUA yang hidupnya menderita? Mengapa mereka tidak berjihad siang-malam memikirkan nasib jutaan isteri dan anak-anak yang sudah jelas-jelas legal secara hukum perkawinan itu? Banyak lho, isteri dan anak-anak kita yang menderita hidupnya, meskipun mereka menikah lewat KUA secara formal. Ya, ada kasus KDRT, selingkuh, konflik harta-benda, single parent, terjerumus prostitusi, dan sebagainya. Mengapa mereka tidak konsentrasi dalam masalah-masalah yang sudah jelas itu? Jangan sampai, ikan teri terus dikejar, sementara ikan tuna yang sudah di tangan dilepaskan.

Terakhir, perlu kita bicara jujur dengan Departemen Agama, terutama dengan Nasaruddin Umar. Apa sih yang Anda inginkan dengan rencana memidanakan pelaku Nikah Sirri itu? Janganlah berkelit dengan aneka macam alasan palsu. Katakan sejujurnya, apa yang Anda inginkan?

Kalau benar UU Nikah Sirri itu kemudian dilegalkan, dan secara otomatis pelaku Nikah Sirri dipidanakan. Maka nanti Departemen Agama, khususnya KUA, akan memegang hak monopoli atas halal-haramnya pernikahan. Kalau MUI selama ini memegang lisensi halal-haramnya makanan, obat, dan kosmetik, maka KUA akan memegang lisensi halal-haramnya pernikahan. Tentu ini adalah bisnis yang menggiurkan. Bisa saja, nanti masyarakat akan mau membayar berapa saja, asalkan mendapat lisensi SAH nikahnya.

Hal-hal seperti ini adalah kebathilan yang harus ditinggalkan. Agama bukanlah urusan bisnis, atau kendaraan untuk mencari keuntungan duniawi. Tidak benar maksud seperti itu.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Mohon maaf kalau saya memakai kata-kata keras, sebab urusan yang diperjuangkan oleh musuh-musuh Islam itu sangat berbahaya, membahayakan kehidupan Ummat, dan membahayakan kehidupan moral masyakarat, khususnya generasi muda.

Tetapi saya juga menghimbau kepada saudara-saudara Muslim yang belum mencatatkan pernikahannya, segera mengurus tertib administrasinya di KUA. Itu demi kemudahan administrasi keluarga Anda sendiri. Namun kita amat sangat menuntut, agar KUA mempermudah urusan administrasi masyarakat, bukan mempersulit. Juga jangan menghalang-halangi kaum Muslimin yang ingin melakukan poligami. Itu hak sah Ummat ini. Karena selama ini KUA mengawal hukum perkawinan dengan spirit Katholik, maka mereka cenderung marah-marah kalau ada yang ingin poligami. Nah, hal itulah yang membuat banyak orang menempuh jalan Nikah Sirri. You know!

Walhamdulillah Rabbil ‘alamiin.

AMW.


Mahfud Md: “Fiqih Hanya Buatan Manusia!”

Februari 23, 2010

Kadang saya merasa pening memikirkan bangsa Indonesia ini. Negara besar, penduduk ratusan juta, kepulauan terbesar di dunia, Muslim terbesar di dunia, memiliki kekayaan alam besar, sejarah perjuangannya juga panjang. Tetapi mengapa saat ini kita dipimpin orang-orang bodoh? Nah, inilah sesuatu yang sangat mengherankan.

Tidak pernah belajar agama ya?

Ada kalanya, seseorang sudah menjadi guru besar, bergelar profesor tentunya, puluhan tahun malang-melintang di dunia kampus, pernah menjadi menteri, pernah menjadi pejabat negara, bahkan ada yang menjadi ketua mahkamah tertinggi di Indonesia. Nah, mengapa orang seperti itu menjadi bodoh, bicaranya ngawur, seperti orang yang sama sekali tidak pernah sekolah? Inilah yang mengherankan.

Dalam sebuah berita dikatakan:

Hati-hati Anda yang menjalani pernikahan siri. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfudz MD menyatakan setuju jika pernikahan siri dipidanakan. “Saya setuju saja, karena pernikahan itu hanya permasalahan fiqih. Sedangkan fiqih hanya buatan manusia saja,” ujar Mahfud, Ahad (14/2). [Sumber: http://www.republika.co.id, 14 Februari 2010].

Dalam pandangan saya, ucapan Mahfud Md ini memiliki 3 makna: Kotor, bodoh, dan menghujat Islam. Tidak terbayangkan, seorang Ketua Mahkamah Konstitusi bisa mengucapkan kata-kata jorok seperti itu. Dia benar-benar seperti orang yang tidak pernah belajar agama. Jangan-jangan sejak kecil memang dia tidak pernah belajar agama? Darasnya mungkin hukum kolonial terus, sejak kecil sampai tua.

Tidak usah berpanjang kata, mari kita kritisi ucapan Mahfud Md, sang Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Tapi perlu saya jelaskan juga, saya dan isteri menikah secara formal melalui mekanisme KUA, tahun 1993 lalu di Depok. Jadi, ini murni masalah pemikiran atau prinsip, bukan persoalan yang kita alami sebagai fakta sosial di lapangan.

[1] Mahfud: “Sedangkan fiqih hanya buatan manusia saja.” Kita sangat mengenal kalimat-kalimat seperti ini. Ini adalah statement khas orang-orang kafir Liberal. Mereka sejak lama menolak Fiqih Islami, lalu merujuk kepada fiqih hawa nafsu. Sampai di kalangan mereka membuat buku, Fiqih Lintas Agama. Laa haula wa laa quwwata illa billah. Ujungnya nanti ya Pluralisme itu sendiri. Kesana lagi nanti ujungnya.

[2] Demi Allah, ilmu Fiqih bukanlah buatan manusia. Secara istilah, benar bahwa kata Fiqih (Fiqhun) memang merupakan kata-kata yang disebutkan oleh para ulama Ahli Ushul di jaman Salaf. Tetapi materi Fiqih itu sendiri, hikmahnya dalam kehidupan Islam, semata-mata adalah dari sisi Allah. Argumentasinya: Ilmu Fiqih lahir dari Kitabullah dan Sunnah, sedangkan Kitabullah dan Sunnah adalah dua macam Wahyu yang turun dari sisi Allah Ta’ala. Maka tidak bisa dikatakan, Fiqih adalah buatan manusia.

[3] Andaikan Fiqih dianggap buatan manusia, bagaimana manusia bisa membuat ilmu Fiqih itu? Harus dicatat dengan tinta tebal, sebelum Rasulullah Saw menjadi Rasul, manusia tidak mengenal Fiqih Islam sama sekali. Muhammad (sebelum menjadi Nabi) juga tidak mengenal Fiqih Islam. Malah beliau tidak bisa membaca alias ‘ummi. Jadi tradisi Fiqih Islam itu mulai berkembang bersama turunnya Risalah Islam. Ini bukan ciptaan manusia, tetapi turun sebagai rahmat Allah.

[4] Misalnya, dalam Al Qur’an terdapat ayat, “Kutiba ‘alaikumus shiyamu kama kutiba ‘alal ladzina min qablikum” (diwajibkan atas kalian menjalankan puasa, seperti diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian). Ayat ini menjadi dalil diwajibkannya puasa Ramadhan. Dalam Al Qur’an banyak ayat-ayat seperti ini. Perhatikan dengan jelas, ayat ini berkaitan dengan masalah Fiqih, tetapi ia murni datangnya dari Al Qur’an. Sedangkan Al Qur’an itu dari mana? Apakah Al Qur’an ciptaan manusia? Tanyakan deh sama Mahfud Md, saya khawatir dia tidak tahu dari mana Al Qur’an berasal.

[5] Selama ini ada banyak fitnah kotor dari para pemeluk agama Liberal. Mereka menganggap bahwa ajaran Fiqih terlalu banyak dicampuri oleh peranan para ulama. Sampai mereka menyimpulkan, Fiqih itu buatan para ulama tersebut, seperti halnya Talmud ditulis oleh tangan-tangan para Rabi Yahudi. Ini adalah persepsi yang kacau-balau. Saya mengira, Mahfud terpengaruh pemikiran bodoh ini. Tentu saja, sumber pemikiran konyol itu dari kalangan orientalis. Mohon dicatat dengan tinta tebal: Tugas para ulama atau mujtahid ahli fiqih, mereka itu bukan membuat hukum-hukum Islam. Sama sekali tidak. Mereka itu hanya membantu memahami, memberi koridor, memudahkan menarik kesimpulan, serta memberi pilihan-pilihan pendapat hukum. Mereka sama sekali tidak menciptakan hukum. Hukum itu tetap sumbernya dari Allah dan Rasul-Nya, sedangkan para ulama berperan memudahkan memahami khazanah Al Qur’an dan Sunnah secara lurus, benar, dan sesuai pemahaman Nabi Saw dan para Shahabat Ra. Andaikan ada ulama yang mengatakan, “Ini adalah pendapat-pendapat fiqih buatanku sendiri, murni hasil karanganku, dari proses berpikir yang aku lakukan.” Jika ada yang demikian, secara MUTLAK kita harus menolak ucapan itu. Islam bersumber dari Allah dan Rasul-Nya, bukan dari selain keduanya.

[6] Kalaupun ada ijtihad para ulama dalam masalah Fiqih, itu bukan murni hasil pikiran mereka sendiri. Ulama ini tentu menyimpulkan hukum berdasarkan Kitabullah, As Sunnah, dan kaidah-kaidah Fiqih yang sudah masyhur. Artinya, pendapat itu tidak murni dari akalnya sendiri, melainkan memiliki sandaran dari Khazanah keilmuwan Islam. Semoga Mahfud Md bisa mengerti, bahwa segala ilmu yang dikaitkan dengan Islam, tidak ada satu pun yang murni hasil pikiran manusia sendiri. Kalau dari pikiran manusia sendiri secara murni, 100 %, itu tidak bisa dikaitkan dengan Islam. Dinamakan paham Islam, selalu dihubungkan kepada dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Catat itu, wahai Mahfud!!!

[7] Dalam persoalan Nikah Sirri atau nikah secara Syariat, tetapi tidak dicatatkan di KUA. Ini bukan buatan manusia, ini murni berasal dari tuntunan Wahyu Allah. Mengapa demikian? Sebab yang memberi teladan untuk melakukan pernikahan itu adalah Rasulullah Saw sendiri. Dalam hadits diceritakan, ada 3 orang yang bertanya kepada Aisyah Ra tentang sifat ibadah Nabi Saw. Lalu diberi jawaban bahwa ibadah Nabi sangat mengagumkan. Kemudian mereka bertiga merasa kecil hati dengan ibadah mereka selama ini. Sejak itu mereka komitmen akan shalat malam terus sepanjang malam, akan puasa terus sepanjang siang, dan ada yang tidak akan menikah. Nabi mendengar ucapan mereka, lalu Nabi Saw menjelaskan, bahwa dirinya shalat tetapi juga istirahat, puasa tetapi juga berbuka, dan beliau menikahi wanita. Di bagian akhir hadits itu Nabi Saw bersabda, “Wa man raghiba ‘an sunnati falaisa minni” (siapa yang membenci Sunnah-ku, dia bukan bagian dari Ummat-ku). Jadi, pernikahan ini bukan pendapat manusia, tetapi amalan yang dilakukan Nabi. Bahkan beliau menegaskan, orang yang membenci Sunnah-nya, bukan bagian dari ummatnya. Nabi Saw dalam mengamalkan amalan, itu bukan dari hawa nafsunya sendiri, tetapi mendapat bimbingan dari Wahyu Allah.

[8] Terakhir, kalau Fiqih Islam dianggap buatan manusia, lalu bagaimana dengan hukum-hukum sekuler yang selama ini digeluti oleh Mahfud Md? Apakah itu ciptaan Allah? Apakah itu bersumber dari Wahyu? Apakah itu merupakan ilmu yang turun dari langit? Ya, kalau Mahfud Md saja berani meremehkan dan melecehkan Fiqih Islam, lalu bagaimana sikap kita terhadap produk-produk hukum yang setiap hari dimakan oleh Mahfud Md itu? Apa yang akan kita katakan terhadap hukum-hukum yang diturunkan dari akal pikiran dan hawa nafsu penjajah Belanda itu? Laa haula wa laa quwwata illa billah.

Inilah makanya, betapa sedih dengan kenyataan hidup di jaman seperti ini. Orang-orang yang baik, komitmen, dan memiliki ilmu tidak diberi tempat yang layak dalam kepemimpinan. Sementara orang-orang bodoh, nalarnya rusak, argumentasinya kacau, malah mendapat tempat terhormat di mahkamah negara.

Ummat Islam harus berhati-hati dengan Mahfud Md ini. Sebab kita masih memiliki urusan terkait dengan tuntutan gerombolan Liberaliyun dalam masalah UU penistaan agama. Saya sempat membaca di running text MetroTV, kata Mahfud, sebenarnya banyak pihak yang ingin terlibat dalam judicial review UU penistaan agama.

Satu sisi, kita harus mengawal UU tersebut. Jangan sampai dicabut, sehingga melegalkan segala macam hujatan kepada Islam (dan agama-agama lain). Tetapi di sisi lain, kalau sampai UU penistaan agama itu dicabut, lalu bermunculan orang-orang yang terus menghujat Islam, sebaiknya mereka diadili dengan pengadilan jalanan saja! Tidak apa-apa kita dipenjara, dijatuhi hukuman, atau apapun, dalam rangka menghancurkan para penista agama itu. Kata orang Betawi, “Lu jual, gue beli!

Ya, bagaimana lagi kita hendak membela Islam, kalau negara selalu memojokkan agama ini? Ya sudah, sekalian saja vis a vis. Dipenjara karena membela Islam bukanlah kehinaan, tetapi kemuliaan. Catat itu!!!

Walhamdulillah Rabbil ‘alamiin.

AMW.


Musdah dan Si Bento

Februari 19, 2010

Senyum Musdah untuk orang kafir & kekafiran.

Di kampung, kami mengenal sebuah istilah unik, bento. Bento ini merupakan ungkapan yang dipakai untuk menyebut seseorang yang bodoh parah, tetapi juga ngeyel. Tidak sadar dirinya bodoh, dan ingin memaksakan kebodohannya kepada orang-orang di sekitarnya. Dalam banyak hal, saya melihat “sindrom bento” ini telah menimpa Musdah Mulia, seorang mufti agama Liberal sekaligus guru besar UIN Jakarta.

Dalam diskusi bersama Dr. Adian Husaini di MetroTV tadi malam (18 Februari 2010), dengan presenter Indra Maulana, sangat tampak ciri-ciri kebentoan wanita satu ini. Dalam diskusi seputar “Kontroversi Nikah Sirri”, banyak pandangan-pandangan Musdah yang dibantah Ustadz Adian. Tetapi ya itu tadi, karena memang bento, maka dia tetap ngeyel dengan segala kesesatan pikirnya.

Disini kita akan bahas tentang beberapa bentuk KECURANGAN pemikiran yang dilontarkan oleh Musdah. Sepertinya, di mata Musdah dan kawan-kawan, menjadi “pelacur pemikiran” adalah sah-sah saja, sebagaimana mereka tidak keberatan ada manusia menjadi pelacur (WTS).

[A] Logika yang selalu diulang-ulang oleh Musdah adalah, pelarangan nikah Sirri (nikah agama) semata demi menjaga hak-hak kaum isteri dan anak-anak. Tetapi yakinlah, semua ini hanya omong kosong Musdah dan para sekutunya dalam kesesatan (dan keterkutukan). Mereka it omong kosong, berlagak menjadi pembela kaum isteri dan anak-anak. Padahal tujuan sejati mereka, adalah merusak moralitas masyarakat. Apa buktinya kalau mereka hanya omong kosong? Mudah sekali. Sekarang lihatlah apa yang dilakukan oleh Musdah dan kawan-kawan terhadap para ibu dan anak-anak di Indonesia. Jangan yang nikah Sirri, yang nikah baik-baik saja, yang nikah di KUA, dengan memperoleh buku akta nikah. Coba apa yang sudah dilakukan Musdah terhadap penderitaan kaum isteri dan anak-anak, dari pernikahan legal di KUA! Apa yang sudah dia lakukan? Nothing. Demi Allah, alasan membela kaum isteri dan anak-anak itu, hanyalah omong kosong belaka.

[B] Berkali-kali Musdah ditanya oleh Ustadz Adian tentang orang yang zina, kumpul kebo, melacur, tetapi tidak dipenjara, mengapa yang menikah baik-baik hendak dipenjara? Dan Musdah tidak bisa berkata apa-apa, selain memalingkan pembicaraan ke masalah-masalah lain. Saya menyarankan, kalau nanti benar-benar ada pelaku nikah agama yang dipenjarakan oleh negara, silakan para keluarganya menggugat Musdah dan kawan-kawan itu. Kalau tidak mampu menggugat, doakan Musdah Cs dan keluarga mereka, agar mereka dikutuk oleh Allah Ta’ala, karena telah melakukan sesuatu yang menyengsarakan kehidupan kaum Muslimin.

[C] Adalah sebuah kebohongan besar yang dilontarkan oleh Musdah -semoga Allah merusak kehidupannya dan menerlantarkan keluarganya- ketika dia mengatakan, bahwa UU yang melarang nikah Sirri (nikah agama) sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak kaum isteri dan anak-anak. Dia beralasan, bahwa di seluruh dunia Islam ada pencatatan pernikahan. Ya memang, pencatatan nikah itu perlu untk tertib administrasi. Hal ini tidak dibantah. Tetapi memidanakan pelaku nikah agama adalah KEZHALIMAN besar terhadap kaum Muslimin. Mana di Dunia Islam yang memidanakan pelaku pernikahan agama? (Musdah hanya menyebutkan satu negara, Yordania). Sungguh, perlindungan terhadap nasib para isteri dan anak-anak itu tidak bisa hanya dengan buku nikah atau sertifikat KUA. Fakta sosial selama ini bicara, bahwa ada ratusan ribu atau jutaan kasus pelanggaran hak-hak isteri dan anak, terjadi pada rumah-tangga yang menikah baik-baik di KUA. Kartu nikah itu tak bisa mencegah manusia berbuat zhalim, jika memang moralitas pemegang kartu nikah itu buruk.

[D] Dampak terbesar dari dari UU yang memidanakan nikah Sirri adalah kehancuran moral masyarakat. Analisisnya sebagai berikut: (1) Tidak semua generasi muda dimudahkan untuk menikah di KUA, dengan segala piranti administrasi dan biayanya. Kalau mereka tak sanggup menikah secara resmi, kemungkinan mereka akan memilih seks bebas atau melacur. Ini sama saja dengan merusak moral mereka; (2) Kalau menikah secara sah sulit, kemungkinan banyak orang akan memilih kumpul kebo. Mereka berpikir, “Daripada menikah tetapi dipidanakan, sekalian saja tidak usah menikah, tapi kumpul kebo. Lebih enak, tidak dipidanakan;” (3) Dengan larangan nikah Sirri, pasti orang kesulitan melakukan poligami. Akibatnya, akan banyak perzinahan, selingkuh, isteri simpanan, dan lain-lain; (4) Bahaya yang sangat mengerikan, ketika masyarakat saling mengadukan pelaku nikah Sirri ke polisi. Ini bisa menyebabkan kekacauan kehidupan sosial yang besar. Dendam, permusuhan, konflik, pasti akan marak dimana-mana; (5) Jika nikah Sirri dilarang, maka yang akan bersorak-sorak gembira adalah industri seks, industri pelacuran, industri pornografi, industri homoseks, dan seterusnya. (Saya khawatir, Musdah memiliki salah satu industri itu, sebab dia pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan homoseks dan lesbian. Perlu dilakukan penyelidikan, untuk mengetahui apakah Musdah memiliki bisnis esek-esek).

[E] Sebuah pertanyaan besar perlu diajukan kepada siapa saja yang berniat memidanakan pelaku nikah Sirri (nikah agama) dan mendukung ide tersebut. Pertanyaan ini juga diajukan kepada Mahfudh MD, seorang mantan Ketua MK, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Ana Muawanah dari Fraksi PKB, dan semua orang sejenis. Pertanyaannya: “Apakah adanya buku nikah menjamin terpeliharanya hak-hak sosial isteri dan anak-anak?” Coba mereka jawab pertanyaan ini sejujur-jujurnya, tidak usah banyak omong. Atau dengan kalimat lain, “Apakah setiap rumah-tangga yang telah memiliki buku nikah KUA, hak-hak isteri dan anak-anak di dalamnya terjamin dengan baik, sebagaimana yang diinginkan oleh UU?” Coba Mahfudh MD, Ketua MK saat ini, ikut menjawab pertanyaan ini! Begitu pula, apakah keluarga yang tidak memiliki buku nikah terbukti secara mutlak zhalim kepada isteri dan anak-anaknya?

[F] Sungguh, ini adalah penghujatan besar kepada Syariat Islam. Orang-orang dungu seperti Musdah mulia dan kawan-kawan hendak memidanakan pelaku nikah agama. Padahal dalam Islam, hukum asal pernikahan itu tanpa pencatatan. Nabi Saw, para Shahabat Ra, para imam kaum Muslimin, dan seterusnya, mereka menikah secara Syariat dan tidak dilakukan pencatatan di KUA. Apakah dengan demikian, Musdah dan kawan-kawan, akan mengatakan, bahwa Nabi Saw dan para Shahabat Ra, layak dipidanakan? Allahu Akbar!

Dan terakhir, saya sangat terkesan ketika Musdah mengatakan, “Saya, sebagai seorang Muslim.” Ya Allah ya Rabbi, Musdah mengaku dirinya Muslim. Masya Allah, laa haula wa laa quwwata illa billah. Mungkin KTP dia tertulis Islam, tetapi iman itu telah keluar dari hatinya. Dia memakai kerudung untuk menunjukkan dirinya Muslim, padahal segala perbuatan dan pemikirannya, telah mengingkari status keislamannya. Musdah Mulia, Nurcholis Madjid, Abdurrahman Wahid, Ulil Abshar, Dawam Rahardjo, dan kawan-kawan; mereka semua ini bukan Muslim, sama sekali bukan Muslim. Mereka ini para penghujat Islam, sehingga statusnya bukan Muslim lagi.

Sebagai Muslim, kita dilarang untuk mengucapkan salam, menikahi atau menikahkan, mempercayai, menyalati mereka ketika mati. Sama sekali dilarang. Wong, orang-orang itu bukan Muslim kok. Hati-hati dari menyebut mereka sebagai Muslim, sebagai ulama, sebagai cendekiawan Muslim. Tidak, tidak sama sekali!

Semoga Allah memuliakan Islam dan kaum Muslimin, serta menjaga agama ini dari penodaan orang-orang kafir yang memakai pakaian Islam. Semoga Allah menimpakan balasan yang 1000 kali lebih pedih kepada para penghujat Islam, setiap mereka melakukan hujatan. Allahumma amin ya Karim ya Aziz. Wa shallallah ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in.

AMW.


Nikah Sirri Dipidanakan! Oh ya?

Februari 18, 2010

Negara ini semakin aneh-aneh saja. Kemarin ada usulan untuk mengangkat seorang dedengkot kesesatan sebagai pahlawan nasional, lalu ada gerakan untuk mencabut UU tentang larangan penistaan agama, dan kini ada lagi upaya menjadikan para pelaku Nikah Sirri sebagai penjahat, yang berhak dihukum maksimal 3 tahun, denda 12 juta rupiah.

Hebatnya upaya meloloskan UU yang nanti bisa memenjarakan para pelaku Nikah Sirri itu ditukangi oleh dua menteri dari politisi Muslim, Suryadarma Ali (Menag dari PPP) dan Patrialis Akbar (Menkumdang dari PAN). Apa para politisi ini tidak ada kesibukan lain yang lebih bermanfaat? Sangat menyedihkan.

Mari kita runut masalah ini sebaik-baiknya, sehingga nanti akan tampak mana kebathilan yang busuk dan mana kebenaran yang harus dibela, sampai titik darah penghabisan. Bismillahirrahmaanirrahiim.

[1] Perdebatan soal Nikah Sirri ini muncul, sebenarnya karena KERANCUAN DEFINISI Nikah Sirri itu sendiri. Pemerintah mendefinisikan Nikah Sirri sebagai: “Nikah yang tidak tercatat di KUA.” Nah, ini pangkal kekacauan masalah ini. Seharusnya definisi Nikah Sirri itu adalah: “Pernikahan yang dirahasiakan, yang tidak disiarkan ke tengah-tengah masyarakat.” Itu sesuai dengan istilahnya sendiri NIKAH SIRRI atau Nikah Rahasia. (Saya heran, apa yang menyusun UU Perkawinan itu orang bodoh ya? Masak mereka tidak tahu arti Nikah Sirri?).

[2] Hukum asal pernikahan dalam Islam adalah: Nikah Agama! Disana ada mempelai, wali wanita, saksi, lalu diumumkan ke tengah-tengah masyarakat. Nah, inilah konsep asli pernikahan Islam. Tidak peduli, apakah kemudian pernikahan itu dicatatkan di KUA atau tidak. Soal hak dan kewajiban dalam pernikahan, dilaksanakan sebaik-baiknya, sesuai Syariat Islam. Jadi, jaminan pelaksanaan hak-kewajiban itu bukan BUKU NIKAH, tetapi keimanan orang-orang Muslim.

[3] Pada awalnya, pernikahan itu tanpa pencatatan, tanpa buku Nikah, tanpa KUA, dsb. Di masa Nabi Saw dan para Shahabat, serta kaum Muslimin selama ribuan tahun, tidak dikenal istilah buku nikah. Jadi lembaga pernikahan itu sudah include dengan peradaban Islam itu sendiri. Buku nikah atau sertfikat nikah sebenarnya adalah BID’AH yang diada-adakan. Dulu, pernikahan Islami itu tidak membutuhkan semua itu. Tetapi di jaman modern, demi tertip administrasi, dibutuhkan surat nikah. Tetapi kebutuhan “tertib administrasi” itu kini melebar kemana-mana, sampai ingin merengut hak-hak pelaksanaan Syariat Islami itu sendiri. Nah, inilah yang disebut “pagar makan tanaman”. Konsep buku nikah itu tadinya dibutuhkan hanya sebagai pelengkap, ternyata kini hendak memonopoli tafsiran hukum-hukum pernikahan. Sungguh sangat sangat sangat menjijikkan!!!

[4] Okelah, nikah rahasia, nikah sembunyi-sembunyi, nikah sepihak, kawin mut’ah, kawin kontrak, dan sejenisnya. Boleh itu semua dilarang. Silakan saja dilarang. Tetapi konsep NIKAH SYARIAT, meskipun tidak dicatatkan dalam KUA, jangan sampai dilarang. Itu nikah Islami, dan hukum asal pernikahan memang tidak ada pencatatan atau sertifikat. Nikah Syariat sudah pasti bukan nikah Sirri, sebab nikah seperti itu diumumkan ke tengah-tengah masyarakat. Jadi masyarakat sekitar tahu, bahwa sepasang laki-laki wanita sudah resmi menikah dan tidak berhubungan zina.

[5] Patrialis Akbar di koran Sindo mengatakan, bahwa laki-laki kalau menikah jangan hanya mau enaknya saja (hubungan seksual saja), tapi juga harus bertanggung-jawab terhadap isteri dan anak.

Kita jawab logika bodoh ini: (a) Apa setiap orang yang menikah secara Syar’i, sesuai ketentuan Syariat, mereka tidak bertanggung-jawab begitu? Apa buktinya? (b) Apakah surat nikah KUA menjamin bahwa semua laki-laki akan bertanggung-jawab penuh kepada anak-isterinya? Apa buktinya? Selama ini banyak perceraian, dan ternyata para suaminya enggan bertanggung-jawab. Padahal mereka menikah baik-baik di KUA, dengan pesta mewah lagi. (c) Pernahkah orang seperti Patrialis Akbar itu memahami, bahwa yang mendorong Nikah Sirri (nikah agama), tidak selalu pihak laki-laki. Tapi banyak juga pihak wanitanya, malah didukung orangtua mereka. (d) Terus bagaimana dengan pemuda-pemuda Islam yang kesulitan mengurus surat-menyurat ke KUA, tapi ingin menikah? Apakah pernikahan mereka harus ditunda, sampai urusan administrasi beres? Bagaimana kalau seumur hidup tak sanggup mengurus surat-surat?

Terus terang, kalau melihat orang-orang seperti Patrialis Akbar Cs ini, rasanya seperti mual. Arogan, karena mentang-mentang dirinya pejabat. Sangat menyedihkan!

[6] Upaya melarang Nikah Sirri atau Nikah Agama, pada dasarnya adalah tujuan untuk MERUSAK KELUARGA-KELUARGA MUSLIM. Apa alasannya? UU seperti ini pasti akan lebih menyulitkan generasi muda Islam untuk menikah, apalagi poligami. Akibatnya, mereka akan memilih hubungan zina, free sex, pelacuran, pornografi, dan sebagainya. Itu konsekuensi pasti. Negara semakin lama bukan semakin memudahkan urusan-urusan pernikahan, malah mempersulit kaum Muslimin.

[7] Dampak langsung dari larangan Nikah Sirri (nikah Agama) adalah terhapuskannya hukum poligami. Mengapa demikian? Sebab, kalau seseorang akan melakukan poligami, dia harus mengurus surat-surat ke KUA. Padahal KUA selama ini terkenal sangat mempersulit urusan poligami. Poligami harus mendapat ijin dari isteri dulu, padahal rata-rata wanita Indonesia tidak rela suaminya poligami. Kalau poligami dilakukan secara agama saja, tidak dicatatkan ke KUA, pelakunya bisa dipidanakan. Dihukum 3 tahun atau denda 12 juta rupiah.

[8] Ummat Islam harus menentang keras pelarangan Nikah Sirri (Nikah Agama). Sebab itu sama saja dengan melarang pelaksanaan Syariat Islam dalam masalah pernikahan. Kalau nikah rahasia yang sangat merugikan, ya okelah silakan dilarang, malah perlu dilarang. Tapi kalau pernikahan Islami, meskipun tidak dicatatkan ke KUA hendak dilarang, ya Allah ya Karim…

[Semoga Allah mengutuki siapapun yang membuat UU pelarangan itu, mengutuki perancang-perancangnya, mengutuki sponsornya, mengutuki pendukungnya, mengutuki media-media yang mendukung pelarangan Nikah Syariat, serta semoga Allah menghancurkan kehidupan mereka, menghancurkan bisnis mereka, menghancurkan karier mereka, menghancurkan kesenangan-kesenangan mereka. Amin Allahumma amin. Wa shallallah ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in].

Ya kita sama-sama tahu, pasti di balik missi melegalkan larangan Nikah Sirri (Nikah Agama) ini pasti tangan-tangan kaum Liberal -laknatullah ‘alaihim wa ‘ala hayatihim, wa halaka ‘alaihim zhahiran wa bathina-. Siapa lagi yang biasa memusuhi kaum Muslimin, kalau bukan setan-setan Liberal itu.

Lihatlah betapa munafiknya setan-setan Liberal itu! Mereka selama ini teriak-teriak, “Profan, profan, profan… Negara jangan ikut campur urusan privat rakyatnya!” Giliran campur-tangan negara bisa untuk merusak moral masyarakat, mereka tertawa-tawa penuh kesombongan. Semoga Allah Ta’ala menghancurkan kehidupan mereka, bisnis mereka, keluarga mereka, para sponsor mereka. Allahumma amin.

Sudah waktunya kaum Muslimin membentuk dewan anti paham Liberalisme ini. Bahkan para ahli agama perlu merumuskan sanksi apa yang bisa diberikan kepada setan-setan penghujat agama itu. Kalau hukum Islaminya, mereka memang dihukum mati. Nah, dalam konteks Indonesia, kira-kira sanksi apa yang bisa diberikan kepada mereka, agar mereka jera dan tidak lagi menghujat Islam? Itu semua perlu dipikirkan sesegera mungkin.

Intinya, defininisi Nikah Sirri itu tidak jelas. Kalau nikah rahasia, nikah mut’ah, kawin kontrak, kawin “outsourcing”, okelah dilarang saja, karena tidak sesuai dengan Syariat Islam. Tapi kalau nikah Islami, meskipun tidak dicatatkan di KUA dilarang, ya sudah berarti ini sebuah TANTANGAN TERBUKA terhadap Islam dan kaum Muslimin. Bayangkan, kita mau menikah secara Syariat Islam, hendak dilarang? Laa haula wa laa quwwata illa billah.

Harus diingat, hukum asal buku nikah itu tidak dikenal dalam Islam. KUA juga tidak dikenal dalam Islam. Sesuatu yang bersifat baru (bid’ah) tidak boleh menyingkirkan hukum yang sudah mapan, tentang kaidah-kaidah pernikahan Islami. Semoga kaum Muslimin semakin cerdas, berani, dan berwibawa. Allahumma amin.

AMW.


Memahami Makna Simbol Yahudi

Februari 17, 2010

Anda semua tentu sudah sangat mengenal logo di bawah ini. Ya, kita sama-sama telah tahu. Inilah logo yang kerap disebut “The David Star” atau Bintang David. Ini simbol legendaris kaum Yahudi. (Tetapi sebenarnya, simbol seperti itu tidak tepat disebut “Bintang David” atau “Bintang Dawud”, sebab Nabi Dawud As itu Nabi ajaran Tauhid, bukan sosok pembela ajaran-ajaran Yahudi seperti selama ini. Ini hanyalah kepalsuan klaim orang Yahudi saja).

Lambang Yahudi.

Secara umum lambang Yahudi ini terdiri dari lingkaran dan dua segitiga yang menghadap ke atas dan ke bawah. Tetapi lingkarannya dibuang saja, dianggap tidak ada. Jadi, tinggal bentuk dua segitiga yang saling menghadap ke atas dan ke bawah. Logo seperti ini banyak muncul dalam logo-logo perusahaan, organisasi, atau lembaga, tetapi bentuknya kerap kali disamarkan. Contoh di bawah ini:

Logo Indosat (lihat bagian tengah gambar).

Logo Yamaha.

Bahkan logo salah satu partai Islam yang terkenal pun, yang warna dominannya hitam dan kuning, kalau dilihat secara sekilas (snapshot) akan terlihat karakter bentung simbol “Bintang Yahudi”. Cara menelitinya, coba ujung-ujung dua gambar bulan sabit yang bertolak-belakang itu ditarik garis lurus. Kemudian dari ujung-ujung itu pula tarik garis ke atas dan ke bawah, ke titik pusat gambar bulir padi, dan ke titik pusat pangkal bulir. Nanti, akan terlihat jelas, bahwa bentuk luar logo partai ini serupa dengan “Bintang Yahudi”. (Sejak menyadari hal ini, saya tidak memperkenankan ada logo itu tampak di rumah).

Apa makna lambang dua segitiga berhadap-hadapan pada “Bintang David” (lebih tepat dibaca: Bintang Yahudi)?

Dari informasi yang beredar selama ini, ada penafsiran sebagai berikut: Lambang segitiga yang ujungnya menghadap ke bawah, itu menggambarkan PIRAMIDA MESIR; sedangkan gambar segitiga yang ujungnya ke atas, itu menggambarkan BUKIT ZION di Israel. Intinya, lambang itu mencerminkan kehancuran peradaban Mesir Fir’aun dan bangkitnya peradaban Zionisme (Yudaisme).

Maka ketika ada partai politik di Indonesia yang memakai simbol “segitiga” dengan memakai empat jari, dua jempol dan dua telunjuk, ini menggambarkan konsep SEGITIGA yang menghadap ke atas. Coba perhatikan gambar di bawah ini. Mohon maaf saya memakai gambar artis. (Nanti kalau ada gambar lain yang lebih baik, insya Allah diganti).

Simbol partai pemenang pemilu 2009. Tampak empat jari membentuk segitiga menghadap ke atas.

Kaum Yahudi modern sangat terkenal dengan simbol-simbol. Sampai ada studi tersendiri yang mengkaji soal simbol-simbol itu. Simbol yang ditampakkan di depan umum, adalah semacam “deklarasi” bahwa organisasi, kelompok, perusahaan tertentu masih satu bagian dari gerakan Zionisme internasional.

Kalau dalam Islam kita mengenal prinsip Tazkiyyah (rekomendasi). Biasanya ulama, dewan ulama, atau organisasi Islam memberi rekomendasi tertentu kepada pihak-pihak yang disetujui atau disukai. Kalau dalam gerakan Yahudi modern, caranya dengan membuat simbol-simbol yang intinya bermuara kepada simbol “Bintang Yahudi”. Siapa yang memakai simbol itu dianggap sebagai kawan, siapa yang tidak memakai, dianggap orang luar.

Namun ada keunikan dari simbol “Bintang Yahudi” itu. Ternyata maknanya, bukan hanya simbol keruntuhan Piramida Mesir dan bangkitnya Bukit Zion. Ada satu lagi makna yang sangat besar, yang jarang disadari oleh banyak orang. Makna apakah itu?

Ternyata, lambang “Bintang Yahudi” itu bermakna, bahwa kaum Yahudi modern siap menggantikan peradaban Mesir kuno yang telah runtuh. Jadi hadirnya peradaban Bukit Zion bukanlah untuk menghancurkan peradaban Piramida Mesir, tetapi untuk menggantikannya.

Cara pemaknaannya sebagai berikut:

[=] Bahwa kedua peradaban, Bukit Zion dan Piramida Mesir, itu sama-sama PERADABAN PAGANISME yang memiliki missi besar untuk melawan Allah Ta’ala. Anda masih ingat bagaimana keangkuhan Fir’aun kepada Allah? Nah, keangkuhan sejenis itu pula yang ada pada diri kaum Yahudi. Kedua peradaban sama-sama merupakan peraaban musyrik dan melawan Allah Ta’ala.

[=] Gambar kedua segitiga itu sama persis, sama dan sebentuk. Hanya arahnya yang berbeda. Itu artinya, inti ajaran yang dipeluk kaum Yahudi modern sama persis dengan ajaran Mesir kuno. Hanya sifat peranannya berbeda. Peradaban Mesir kuno sudah runtuh, dan kini diganti peradaban Zionisme modern.

[=] Banyak sekali warisan simbol, pengetahuan, spiritualisme, yang diadopsi kaum Yahudi dari peradaban Mesir. Hal ini sudah dikenal luas oleh para peneliti. Seperti contoh, simbol “Sun God” (Dewa Matahari) seperti yang terlihat pada logo kartu prabayar Mentari. Itu diadopsi dari khazanah ritual Mesir kuno.

[=] Dulu Mesir menguasai dunia dengan simbolisasi Piramida Mesir-nya. Maka kini Yahudi menguasai dunia, dengan simbolisasi Bukit Zion-nya. Sama saja, tidak ada bedanya.

Jadi, hubungan Yahudi modern dengan Mesir bukanlah hubungan ANTAGONIS, seperti yang disangka banyak orang. Tidak sama sekali. Hubungan keduanya, adalah hubungan SALING MEWARISI, saling menggantikan peranan mereka dalam menguasai dunia.

Harus diingat dengan sangat jelas. Kaum Yahudi modern bukanlah pengikut Musa As. Kalau mereka ikut Musa, tentu mereka akan menerima konsep Islam dan menjadi Muslim. Yahudi modern adalah pengikut akidah Samiri, sang pembuat patung “sapi betina”. Sedangkan sapi betina sebagai sesembahan itu diwariskan dari khazanah spiritualisme bangsa musyrik Mesir kuno. Maka itu, bukan suatu hal yang kebetulan ketika Mesir menjadi negara Muslim pertama yang mengakui eksistensi negara Israel.

Lalu hal apa lagi yang sangat fundamental?

Anda harus ingat, bahwa peradaban Mesir Fir’aun dulu bukan hanya sangat memusuhi Tauhid. Disana juga berkembang pesat praktik PENINDASAN MANUSIA, yaitu dalam bentuk perbudakan kaum Bani Israil. Konsekuensinya, peradaban Yahudi modern yang saat ini menguasai dunia, ia juga akan melahirkan sangat banyak PERBUDAKAN MANUSIA, dengan segala bentuknya.

Secara riil, perbudakan itu benar-benar kita rasakan. Meskipun istilahnya tidak menggunakan kata “perbudakan”. Coba lihat, banyak manusia modern saat ini diperbudak oleh profesi, jabatan, uang, materi, seks, sepakbola, musik, film, TV, facebook, dan sebagainya. Semua urusan itu dianggap lebih penting dari agama, lalu mereka pun diperbudak oleh urusan-urusan itu semua. Ini kenyataan kan?

Bahkan, perbudakan dalam arti sebenarnya saat ini mulai berkembang. Ada manusia diperjual-belikan, wanita diperjual-belikan, anak-anak diperjual-belikan, bahkan janin dalam kandungan juga diperjual-belikan. Na’udzubillah min dzalik. Laa haula wa laa quwwata illa billah. Ini adalah realitas yang kita saksikan saat ini.

Lalu bagaimana solusinya?

Solusinya: kembali kepada ajaran Kitabullah dan As Sunnah semurni-murninya, kembali kepada Manhaj Nabi Saw, kembali kepada teladan para Shahabat Ra. Mengapa demikian? Sebab, merekalah dulu yang sanggup menghancurkan peradaban Yahudi di Madinah sehancur-hancurnya. Tidak ada yang lebih ditakuti oleh Yahudi, selain kalangan yang mereka sebut sebagai “Muslim Ortodoks”. Yaitu kalangan Islam yang sangat komitmen dengan Kitabullah dan Sunnah Nabawiyyah.

Walhamdulillah Rabbil ‘alamiin.

AMW.


Pansus Century dan Impeachment

Februari 11, 2010

Akhir-akhir ini beredar luas isu seputar impeachment Presiden SBY dari jabatannya sebagai RI-1. Kubu Demokrat dan para pendukung politiknya tentu amat sangat menentang isu impeachment tersebut. Mereka terus menyerukan agar kepemimpinan SBY terus berjalan sampai 2014. Pansus Hak Angket Century disebut-sebut sebagai jalan taktis menuju proses impeachment.

Kalau Anda ditanya, setuju tidak jika SBY di-impeachment dari jabatannya sebagai Presiden RI?

Kalau saya sendiri, lebih lama SBY menjadi Presiden RI akan lebih berat akibatnya bagi masyarakat Indonesia. Maka, jika ada cara konstitusional untuk menghentikan kepemimpinan SBY, itu lebih baik. Alasannya jelas: Pemerintahan SBY ini adalah regim NEOLIB yang sangat membahayakan rakyat dan masa depan Indonesia. Bukti paling mudahnya, dalam 100 hari kepemimpinan SBY jilid II, Indonesia masuk ke pusaran Pakta CAFTA (China ASEAN Free Trade Agreement). Itu sama saja dengan membunuh bisnis UMKN (Usaha Menengah-Kecil Nasioanal).  Sama saja, SBY seperti mencekik rakyatnya sendiri, lalu menggendutkan perut-perut pengusaha asing.

Kabar terbaru, Boediono mendesak ExxonMobile supaya segera melakukan eksplorasi minyak di Blok Cepu. Kemarin, Boediono menerima secara hormat, George Soros, dedengkot Yahudi, pawang perjudian valas dunia, yang telah menghancurkan ekonomi Indonesia pada tahun 1997 lalu. Seharusnya, manuver-manuver bisnis pengusaha Yahudi sengak dilarang. Tetapi katanya, dia memiliki banyak saham di Bhakti Investama yang menguasai saham-saham media TV. Katanya, Soros juga punya kebun sawit ratusan ribu hektar di Aceh.

Regim NEOLIB tidak boleh diberi kesempatan lebih lama. Membiarkan mereka merajalela di bumi Indonesia, akan menyebabkan penderitaan besar bagi rakyat Indonesia. Jika ada jalan konstitusional untuk menghentikan regim SBY, lakukan saja. Asal konstitusional. Kalau tidak konstitusional, khawatir ongkos politiknya mahal.

Perlu diingat, ketika Boediono dicalonkan menjadi Cawapres untuk SBY, dia sedang menjabat sebagai perwakilan eksekutif IMF di Indonesia. Padahal, seorang Capres-Cawapres tidak boleh terindikasi sebagai para pengkhianat negara. Seharusnya, Boediono itu dibatalkan jabatannya, karena menjadi anggota IMF.

Ada catatan menarik dari seorang wartawan senior sebuah media. Ketika Jusuf Kalla menjadi Wapres, dia menghentikan pasokan gas murni (berkualitas bagus) ke negara-negara asing. Jepang, China, dan negara importir gas lainnya pun kelabakan. Sampai Dubes Jepang datang ke wartawan itu bertanya, apa yang akan dilakukan Jusuf Kalla? Dia bertanya kebijakan ekonomi JK.

Maka sangat wajar, ketika Pilpres 2009 lalu SBY mendapat dukungan penuh dari negara-negara asing. Sampai terdengar ucapan, “Berapapun harganya, SBY harus menjadi Presiden lagi.” Negara-negara asing siap mem-back up SBY dalam rangka memenangkan Pilpres 2009. Ya, kalau SBY sampai diganti oleh JK, kepentingan negara-negara asing itu akan disingkirkan, diganti kepentingan nasional.

Bukti kongkretnya, ketika pembangunan Bandara di Makassar. JK tidak mau melibatkan asing. Dia ingin proyek itu ditangani bangsa sendiri. Jelas sekali arahnya. JK nasionalis, sedangkan SBY pemimpin NEOLIB pro asing.

Masih ingat ucapan Fadli Zon ketika dalam debat Capres 2009 lalu. Dia mengharapkan supaya nanti dalam putaran Pilpres kedua terjadi “all Indonesians final” (final antar sesama tim Indonesia). Maksudnya, biarlah pasangan yang maju bertanding adalah pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, yang sama-sama memiliki komitmen nasionalisme. Bukan pasangan satu lagi yang sangat “Obama minded” itu.

Terkait dengan proses Pansus Hak Angket Century, disini ada catatan-catatan kritis yang bisa dimanfaatkan untuk meng-impeachment SBY dari jabatan RI-1, antara lain:

[A] SBY dan kawan-kawan mengklaim bahwa penyelamatan Bank Century diperlukan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dari resiko kehancuran sistem perbankan, sebagai akibat krisis global. Itu alasan-alasan yang selalu mereka dengung-dengungkan.

BANTAHAN: Jika memang penyelamatan Century berdampak bagi sistem perbankan secara keseluruhan, sehingga akibatnya mengancam kehidupan ekonomi nasional, mengapa Bank Indonesia, Ketua KSSK (Menkeu Sri Mulyani), LPS, dan lain-lain, mengapa mereka TIDAK KONSULTASI DENGAN DPR terkait penyelamatan Bank Century itu? Bukankah, pihak eksekutif harus konsultasi dengan legislatif, untuk urusan-urusan yang dianggap besar pengaruhnya bagi kehidupan rakyat Indonesia. Mengapa mereka buru-buru mengucurkan dana talangan tanpa mendapat persetujuan dari DPR sebagai pihak legislatif?

Jika benar Bank Century berdampak sistemik bagi ekonomi nasional, seharusnya tindakan memberi dana talangan itu dikonsultasikan ke DPR. Baik Gubernur BI, Ketua KSSK, Menteri Keuangan, LPS, dan lain-lain harus konsultasi dulu dengan DPR sebelum memutuskan kebijakan sensitif itu. Toh, ketika rencana penutupan Bank Indover, hal itu dikonsultasikan ke DPR, ternyata akibatnya tidak merugikan ekonomi nasional.

[B] SBY jelas tahu dan sangat tahu tentang Bailout Bank Century itu. Mengapa? Sebab alasan Pemerintah, penyelamatan Bank Century untuk menghindari resiko kerusakan sistemik perbankan nasional, yang bisa berakibat hancurnya ekonomi nasional. Untuk tema-tema besar yang menyangkut resiko kerusakan sistem bank, juga dampak bagi ekonomi nasional, SBY pasti tahu dan dikasih tahu. Kalau dia mengaku tidak tahu, berarti dianggap sebagai Presiden yang lalai dari tugasnya menjaga kestabilan ekonomi nasional. Jadi, bailout Bank Century ini pasti telah diketahui dan disetujui SBY. Untuk kasus-kasus kecil seperti Blue Gas, benih padi yang diklaim hebat itu, juga program penanam sejuta pohon, SBY tahu. Mungkinkah untuk urusan ekonomi yang diklaim sangat genting, dia tidak tahu?

Secara umum, regim SBY adalah regim NEOLIB yang membahayakan kehidupan rakyat Indonesia dan masa depan negara ini. Secara khusus, ada kasus Bank Century, yang kemudian ternyata juga sangat merugikan mantan-mantan para nasabahnya. Jadi, sudah ada jalan terang ke arah impeachment. Asalkan secara konstitusional. Jangan melakukan kudeta politik, pemberontakan, dan sejenisnya. Ongkosnya mahal.

Kita tidak perlu malu lagi dengan ide impeachment ini. Sudah saja diakui. “Anda setuju impeachment?” Ya, kami setuju 100 % untuk meng-impeachment regim NEOLIB, siapapun dirinya.

Terakhir, sekedar sebagai tambahan. Saya sangat mengapresiasi kerja anggota-anggota dewan dari PKS yang bersikap tegas dalam soal bailout Bank Century. Sikap seperti itu sangat diharapkan dari mereka, sejak lama. Tentu bukan hanya PKS yang diberi apresiasi atas pembelaan legalnya terhadap nasib rakyat Indonesia. Anggota-anggota dewan dari PDIP, Golkar, PAN, PPP, Hanura, dan Gerindra juga layak diacungi jempol tinggi-tinggi. Jika disini sengaja dikhususnya ke PKS, sebab banyak kesalah-pahaman muncul dari pendukung PKS. Seolah, kalau saya kritis kepada PKS, seperti mendengki mereka. Tidak sama sekali. Yang baik diberi penghargaan; yang buruk dicela. Sebuah prinsip, “Memberikan kepada yang berhak akan haknya.” Jadi tetap di atas metode keadilan.

Alhamdulillah Rabbil ‘alamiin. Semoga Allah menolong dan melindungi hamba-hamba-Nya yang pengasih, penyantun, dan membela kepentingan Ummat Islam, di negeri ini. Allahumma amin ya Karim.

AMW.


Mengapa Mereka Menghujat Islam?

Februari 2, 2010

Setelah Abdurrahman Wahid meninggal, komunitas AKKBB membuat manuver-manuver. Mereka seperti panik karena baru kehilangan dedengkot kesesatan nomer wahid. Manuver paling baru AKKBB, mereka hendak menggugat UU penistaan agama yang sudah berlaku sejak tahun 1965. Kata mereka, UU itu bertentangan dengan Konstitusi, khususnya pasal 28 tentang kebebasan berpendapat. Mereka menuntut UU penistaan agama itu dicabut.

Di jaman ketika kondisi kehidupan masyarakat sedang sumpek (ruwet) seperti ini, adalah logis jika bangsa Indonesia menata kembali moralitasnya. Hal itu pula yang dilakukan Presiden Rusia, Vladimir Putin, dengan membangkitkan semanagat religius rakyatnya. Di Rusia ada gelombang kegairahan baru di kalangan generasi muda disana untuk mendatangi gereja-gereja. Pemerintah Jerman pun telah memasukkan kurikulum pelajaran agama ke sekolah-sekolah umum di Jerman. Pelajaran agama Islam sedang dikaji untuk diberikan kepada putra-putri Muslim di Jerman. Eropa dalam dekade-dekade terakhir sudah menyadari pentingnya nilai-nilai agama untuk mengatasi krisis demografi yang sangat parah disana. Pangeran Charles di Inggris, pemuka agama, serta otoritas moneter Inggris, mereka bersikap simpatik terhadap nilai-nilai Syariat Islam. Bahkan Inggris ingin menjadi gerbang ekonomi Syariah terbesar di Eropa. Sementara Pemerintah Yahudi Israel sejak lama meyakini bahwa eksistensi negara mereka sangat bergantung kepada pengajaran nilai-nilai Yudaisme kepada generasi muda Israel.

Menata moral sangat dibutuhkan, agar bangsa ini selamat dalam menghadapi segala turbulensi (guncangan) kehidupan seperti saat ini. Maka itu di jaman Orde Baru dulu, Pemerintah Soeharto memasukkan prinsip “Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” sebagai prinsip pembangunan dalam GBHN. Ya bagaimana lagi cara kita akan bangkit, kalau tidak kembali ke dasar moralitas kita sebagai bangsa religius? Bangsa manapun yang mengalami keterpurukan, asti akan membangun moralnya, sebagai landasan membangun kebangkitan.

Namun dari pengalaman selama 10 tahun terakhir, kita menyaksikan betapa derasnya arus penghujatan agama. Herannya, yang menjadi sasaran utama penghujatan ini adalah ISLAM. Agama-agama lain seolah selamat dari segala kasus penghujatan, hanya Islam yang menjadi sasaran utama. Lebih mengherankan lagi, yang menghujat Islam bukanlah orientalis, komunis, atau orang-orang non Muslim. Para penghujat Islam itu justru dari kalangan kyai, cendekiawan Muslim, tokoh ormas, dosen IAIN (UIN), guru besar perguruan tinggi Islam, mahasiswa IAIN, dan sejenisnya. Rupanya, para penghujat itu memerlukan simbol-simbol Islam sebagai KENDARAAN untuk menyerang Islam itu sendiri. Persis seperti Snouck Hurgronje.

Disini kita ambil beberapa contoh kasus penghujatan Islam, antara lain:

[o] Ulil Absar Abdala dengan tulisannya di Kompas, Menyegarkan Kembali Pemahaman Keagamaan. Tulisan ini jelas melecehkan ajaran-ajaran Islam.

[o] Ucapan Abdurrahman Wahid dalam wawancara dengan Radio Utan Kayu, “Menurut saya kitab suci yang paling porno adalah Al Qur’an. Ha ha ha..”

[o] Ucapan Dawam Rahardjo yang mendesak, jika Ummat Islam sulit diatur, agar Islam dilarang saja di Indonesia.

[o] Buku karya Sumanto Al Qurthubi, berjudul Lubang Hitam Agama.

[o] Karya tulis mahasiswa UIN Yogya, Menggugat Otentesitas Wahyu. Isinya sangat melecehkan kesucian Al Qur’an.

[o] Fatwa Musdah Mulia yang mengklaim bahwa Islam memperbolehkan homoseksual dan lesbian. (Maka itu Musdah bisa disebut sebagai “pakar homoseks dan lesbian”).

[o] Seruan pembubaran MUI dan Departemen Agama.

[o] Gerakan menentang UU Sisdiknas yang memasukkan materi keagamaan dalam pendidikan umum.

[o] Kampanye menentang legalisasi RUU Anti Pornografi-Pornoaksi yang sebenarnya ditujukan untuk melindungi moralitas masyarakat.

Bagaimana Ummat Islam di Indonesia akan hidup tenang dengan segala hujatan-hujaran seperti di atas? Semua itu sama saja dengan upaya menghancurkan sendi-sendi Islam dari dasar-dasarnya.

Anehnya, para penghujat itu tetap dikenal sebagai tokoh Islam, panutan Ummat, kyai haji, cendekiawan Muslim, aktivis Islam, dan sebagainya. Padahal pernyataan mereka –menurut hukum fiqih- mengandung konsekuensi kemurtadan. Tetapi media-media massa tidak peduli dengan semua itu. Media-media massa terus menjadi corong publikasi penghujatan-penghujatan tersebut. Kompas, Media Indonesia, Tempo, media-media TV, sering menjadi corong praktik penghujatan. Selain tentu saja media-media yang mereka kelola sendiri.

Sebuah pertanyaan mendasar: “Mengapa mereka bergerak secara sistematik menghujat Islam?”

Kalau mengikuti pernyataan-pernyataan di situs JIL, mereka melakukan gerakan LIBERALISASI (baca: menghancurkan konsep Islam dari dasar-dasarnya) dengan niatan antara lain: (1) Melawan pemahaman-pemahaman fundamentalis Islam yang merebak di masyarakat; (2) Mendukung kehidupan demokratis; (3) Mempertahankan Indonesia sebagai negara yang multi kultural/majemuk.

Tapi Anda jangan cepat percaya dengan omong kosong orang-orang JIL itu. Mereka hanyalah kaum pendusta, yang hidup meminum kedustaan, dari waktu ke waktu, dari generasi ke generasi. Untuk membantah pernyataan-pernyataan JIL tersebut, disini ada beberapa argumentasi yang bisa disebutkan, yaitu:

[a] JIL hanya menjadikan Islam fundamentalis sebagai sasaran, sementara mereka tidak pernah sama sekali bicara tentang Nashrani fundamentalis, Freemasonry fundamentalis, Zionis fundamentalis, Kapitalis fundamentalis, atau Liberal fundamentalis. Jadi yang dilawan JIL hanya Islam fundamentalis, sedangkan komunitas-komunitas fundamentalis lainnya tidak disentuh sama sekali.

[b] Jika memang JIL melawan Islam fundamentalis, mengapa sasaran mereka adalah dasar-dasar ajaran Islam itu sendiri? Mereka mengklaim bahwa Al Qur’an perlu diedit lagi, atau hadits Nabi dianggap tidak relevan dengan jaman modern. Dengan hujatan seperti itu, semua pemeluk Islam, bukan hanya Islam fundamentalis, kena semua. Bahkan anak-anak kecil yang belajar IQRA’ juga kena hujatan itu.

[c] Kalau JIL dan kawan-kawan memang demokratis tulen, mengapa mereka menyerang pemahaman Ummat Islam? Bukankah demokrasi itu identik dengan menghargai pendapat orang lain? Apa artinya demokrasi, kalau sebagian orang diperbolehkan menghujat keyakinan sebagian yang lainnya? Sangat jelas sekali, agressi JIL dan kawan-kawan terhadap Islam, benar-benar bertentangan dengan semangat demokrasi itu sendiri.

[d] JIL mengklaim sangat mendukung kehidupan multi kultural. Mereka membawa slogan “Bhineka Tunggal Ika” kemana-mana. Tetapi sikap JIL sangat memusuhi dasar-dasar pemahaman Islam. Ini jelas bukti kuat, bahwa mereka sangat tidak menghargai realitas multi kultural. Bahkan mereka terus memicu konflik di tengah-tengah masyarakat. Provokasi AKKBB dalam kejadian Insiden Monas 1 Juni 2008 adalah bukti besar, bahwa mereka menyuburkan konflik.

[e] Nah, ini fakta besar yang sulit dilupakan. Jika JIL sangat menghujat nilai-nilai Islam, maka perhatikanlah dengan sangat cermat, bahwa mereka TIDAK PERNAH SEKALIPUN MENGHUJAT AGENDA NEO LIBERALISME di Indonesia. Orang-orang JIL itu kerjanya hanya menghujati konsep-konsep Islam, tetapi mereka tidak pernah menghujat usaha-usaha pengerukan kekayaan nasional oleh kekuatan-kekuatan asing dan pengusaha-pengusaha kapitalis.

Perlu dicatat dengan jelas, orang-orang JIL dan sejenisnya, mereka sama sekali tidak peduli dengan gelombang Neo-Liberalisme yang melanda Indonesia. Dalam Pemilu 2009 lalu, mereka mendukung pasangan SBY-Boediono. Padahal kalau mau jujur, masalah Neo Liberalisme ini adalah bahaya besar yang mengancam seluruh bangsa Indonesia. Mengapa JIL dan kawan-kawan malah menghujat Al Qur’an, menghujat Sunnah Nabi, menghujat hukum Islam, menghalalkan homseksual-lesbian, menghujat MUI, mendukung pornografi-pornoaksi, dan lain-lain?

Disini kita bisa menarik BENANG MERAH. Hujatan-hujatan JIL, AKKBB, Abdurrahman Wahid, Ulil Absar, Luthfi Syaukani, Musdah Mulia, dll. bukanlah gerakan yang berdiri sendiri. Itu sangat terkait dengan missi lain, yaitu KOLONIALISME BARU. Ketika Ummat Islam sedang sibuk menghadapi JIL dan kawan-kawan, pada saat yang sama, gelombang eksploitasi kekayaan nasional oleh tangan-tangan asing dan kaum kapitalis berjalan intensif.

JIL menempati posisi menyibukkan kaum Muslimin, khususnya Islam fundamentalis, sementara gerakan eksploitasi ekonomi dimainkan dengan sangat kencang oleh perusahaan-perusahaan asing dan jaringan mereka. Sebagi upahnya, JIL dan kawan-kawan diberi bantuan dana oleh lembaga seperti Ford Foundation, Asia Foundation, Libforall, dan kawan-kawan. Mereka mendapat upah sedikit dengan cara mengorbankan kehidupan masyarakat luas dan anak-cucunya.

Untuk ke depan, kita jangan berbasa-basi lagi menghadapi kawanan JIL ini. Mereka adalah sekeji-kejinya manusia, karena rela menjual bangsanya demi keuntungan sedikit. Mereka menjadi kanker mematikan di dalam tubuh Ummat Islam, untuk mematikan semangat militansi dalam menghadapi kolonialisme baru.

Tawarkan kepada JIL beberapa tantangan. Satu, ajak mereka berdebat terbuka, disaksikan oleh masyarakat umum. Dua, ajak mereka mubahalah, perang doa, agar Allah melaknati siapa yang terbukti berdusta. Tiga, ajak mereka berhenti dari segala pengkhianatan, atas nama Islam, atas nama semangat kebangsaan. Jika tidak mau berhenti, doakan mereka agar celaka, binasa, beserta keluarga dan anak-keturunannya. Empat, adukan hujatan-hujatan mereka terhadap Islam, kepada kepolisian. Jika menyangkut perdata, tuntut mereka setinggi-tingginya, agar binasa dalam kemiskinan. Lima, sadarkan masyarakat luas, bahwa siapapun yang merusak tatanan moral, mereka adalah agen-agen Neolib. Enam, lakukan upaya-upaya pembelaan yang memungkinkan, demi menjaga eksistensi Islam.

Semoga bermanfaat. Amin ya Karim.

AMW.


Hukum Bagi Penghujat Agama

Februari 2, 2010

PERTANYAAN: “Bagaimana hukumnya orang-orang yang terbukti melakukan tindakan penghujatan terhadap ajaran Islam?”

JAWAB: Bismillahirrahmaanirrahim. Para penghujat agama haruslah benar-benar terbukti melakukan penghujatan agama. Hal itu misalnya dibuktikan dengan pernyataan di media massa, rekaman ceramah, rekaman video, karya tulis, foto perbuatan, buku, dan lain-lain. Harus ada bukti otentik terlebih dulu.

Jika sudah ada bukti otentik, perlu diverifikasi, apakah suatu perbuatan masuk kategori penghujatan atau tidak. Apakah disana ada kata-kata, kalimat, atau perbuatan yang melecehkan, menghina, menghujat Allah, Rasulullah Saw, Islam, Al Qur’an, As Sunnah, para Shahabat Ra, dan sebagainya. Kalimat seperti, “Menurut saya, kitab suci yang paling porno di dunia adalah Al Qur’an.” Ini merupakan contoh nyata perbuatan menghujat agama. Kalimat seperti, “Al Qur’an harus diedit lagi,” ini juga contoh sikap menghujat agama. Diperlukan verifikasi untuk memastikan apakah suatu perbuatan masuk kategori penghujatan agama.

Sanksi bagi penghujat agama adalah LAKNAT ALLAH. Mengapa demikian? Hal itu sesuai dengan kejadian di masa Nabi Saw. Waktu itu beliau masih berdakwah di Makkah. Beliau pernah mengundang para pemuka Quraisy Makkah untuk bertemu di Bukit Shafa. Dalam pertemuan itu beliau bertanya, apakah hadirin dalam pertemuan itu percaya kepada beliau jika dikatakan bahwa di balik bukit ada musuh? Seluruh hadirin mengatakan percaya. Lalu beliau tegaskan bahwa dirinya adalah seorang Nabi yang diutus Allah untuk menyampaikan Laa ilaha illa Allah, wa Muhammad Rasulullah. Mendengar ucapan Nabi, Abu Lahab segera bangkit lalu mencela Nabi dengan ajakannya itu. Abu Lahab mementahkan dakwah Nabi seketika itu, dan menghina beliau dengan kekasaran sikapnya. Atas perbuatan ini, lalu Allah Ta’ala menurunkan Surat Al Lahab atau Al Massad. “Binasalah kedua tangan Abu Lahab, dan sesungguhnya dia akan binasa.” (Al Lahab: 1).

Siapapun yang menghujat Islam, apapun alasannya, dia mendapat laknat dari Allah Ta’ala. Bentuk laknat itu berbagai macam, berupa hal-hal yang menyusahkan, menyakitkan, kesempitan hidup, dan lain-lain yang menimpa mereka, keluarganya, dan kawan-kawannya yang sepakat dengan dirinya.

Contoh, ada orang yang terkenal permusuhannya kepada Islam. Dia pernah mengalami stroke dua kali, lalu menderita buta, menderita lumpuh. Kemana-mana selalu memakai kursi roda. Kalau berbicara otot pipinya bergerak-gerak, sikapnya meledak-ledak, tetapi tidak konsisten. Kalau dia bicara, manusia menanti-nanti lelucon yang keluar dari ucapannya. Mereka menanti dengan hati berdebar-debar, lalu geeerrr… Jadi akhirnya, seperti tontonan humor.

Allah berjanji akan menjaga agama ini dari serangan para penghujat. “Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka akan dihinakan sebagaimana orang-orang sebelum mereka dihinakan. Dan sungguh telah Kami turunkan ayat-ayat yang jelas, dan bagi orang-orang kafir itulah adzab yang pedih.” (Al Mujaadilah: 5).

Hukum bagi pelaku penghujatan Islam ada dalam dua kondisi. Pertama, hukum ketika posisi kaum Muslimin kuat untuk menerapkan hukum Islam. Kedua, hukum ketika kaum Muslimin lemah dan tidak berdaya melaksanakan hokum Islam.

Dalam kondisi Ummat Islam kuat dan mampu menegakkan hukum Islam secara kaaffah, maka para penghujat agama itu dihukumi dengan HUKUMAN MATI. Hal ini sesuai dengan perbuatan Rasulullah Saw ketika dalam Futuh Makkah. Ketika penaklukan Makkah, Rasulullah menerapkan sanksi hukuman mati kepada 8 orang laki-laki dan 6 orang wanita yang pernah menghujat Islam. (Lihat Sirah Nabawiyyah, Al Mubarakfury, Pustaka Al Kautsar, cetakan 13, hal. 533-535).

Anda mungkin pernah ingat ketika KH. Athian Ali M. Da’i bersama FUUI (Forum Ulama Ummat Indonesia) mengeluarkan pernyataan, bahwa penghujat Islam, seperti pendeta Suradi Ben Abraham dan Ulil Abshar Abdala, menurut hukum Islam, sanksinya adalah dihukum mati. Apa yang beliau katakana tidak jauh dari kebenaran, sebab Rasulullah Saw pernah menerapkan hukum demikian.

Namun dalam kondisi Ummat Islam lemah, ketika tidak mampu menerapkan hukum Islam, maka kita harus secara sungguh-sungguh memanfaatkan sarana-sarana hukum, politik, lobi, dan apapun yang memungkinkan, untuk menghentikan penghujatan itu, dan memberikan sanksi yang akan membuat pelakunya jera, dan membuat orang lain tidak ikut-ikutan melakukan penghujatan.

Jika negara secara konsisten bisa mengambil beban urusan ini, dengan menjaga agama, melindungi kehormatan agama dari penistaan dan penghujatan, memberikan sanksi berat bagi pelaku penghujatan, serta melarang masyarakat melakukan perbuatan itu; maka sepenuhnya kita serahkan urusan ini kepada negara. Tetapi jika negara tidak bisa melindungi kehormatan Islam, kaum Muslimin lah yang harus melindunginya secara sungguh-sungguh.

Jika sampai para penghujat Islam dibiarkan merajalela di muka bumi, nantikanlah Allah akan mengaduk-aduk bumi itu dengan bencana-bencana. Tentu kita masih ingat ketika Nabi Saw dihinakan oleh penduduk Kota Thaif, dihina, dicaci maki, dikejar-kejar, dilempari batu. Atas perbuatan penduduk Thaif itu, mereka nyaris ditimbun dengan gunung oleh Malaikat, seandainya Nabi tidak memaafkan mereka. Bani Israil juga begitu. Ketika mereka melontarkan ucapan-ucapan keji yang menghina Musa dan Allah, mereka ditimpa kilat, dikutuk menjadi kera, dibiarkan kebingungan selama 40 tahun di Padang Tiih.

Jadi sanksi bagi penghujat agama itu amat sangat keras. Hanya saja, orang-orang terkutuk dari kalangan Liberaliyun, kerap kali tidak memahaminya. Semoga semua ini menjadi pelajaran. Wallahu A’lam bisshawaab.

AMW.